Rizky Febian Ungkap Kemungkinan Menikah dengan Mahalini Meski Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jum'at, 26 Januari 2024 | 07:01 WIB
Rizky Febian Ungkap Kemungkinan Menikah dengan Mahalini Meski Beda Agama, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Rizky Febian dan Mahalini Raharja. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah bertunangan pada Mei 2023 lalu, kelanjutan hubungan Rizky Febian dan Mahalini kerap dipertanyakan. Pasalnya, belum ada informasi mengenai pernikahan keduanya meski sudah bertunangan hampir 1 tahun yang lalu.

Hal ini pun membuat warganet menduga kalau keduanya mengalami kendala lantaran perbedaan agama. Dan perbedaan agama inilah yang diyakini membuat keduanya belum kunjung menikah.

Baru-baru ini Rizky Febian secara blak-blakan mengatakan kalau perbedaan agama bukanlah masalah. Pasalnya, orang tua Mahalini sendiri juga sangat mendukung hubungan keduanya meski berbeda agama.

"Cuma gue senengnya dari keluarga mereka juga open minded buat hal itu. Apalagi orang tuanya lebih memilih kebahagiaan anaknya dan lainnya,” ucap Rizky Febian seperti dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Dikabarkan Belum Bayar Royalti ke Anji Manji, Ini Kata Rizky Febian

Rizky Febian dan Mahalini sebenarnya sudah membicarakan masalah perbedaan agama di antara mereka sejak awal berpacaran. Namun, putra sulung komedian Sule ini mengatakan bahwa ia dan Mahalini saat ini lebih fokus untuk menjalani hubungan yang baik.

"Sebenernya kalau masalah itu (keyakinan) sangat sensitif buat kita, bener banget, masih tabu. Jadi kebetulan gue senengnya sama Lini tuh dari awal kita sudah membicarakan bahwa kita ingat kita mau jalani, tapi benteng terlalu tinggi," beber Rizky Febian.

Perbedaan agama di antara keduanya ini memang sering menjadi perbincangan para penggemarnya. Beberapa menduga kalau Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah. Sementara sebagian lainnya menduga kalau keduanya kemungkinan akan menikah meskipun berbeda agama.

Namun sebenarnya, bagaimana hukum menikah beda agama dalam ajaran Islam?

Terkait menikah beda agama, Habib Jafar menjelaskan masalah hal ini. Ia mengatakan bahwa untuk perempuan yang beragama Islam menikah dengan pria non muslim adalah hal yang dilarang. Namun, hal ini berbeda untuk laki-laki muslim.

Baca Juga: Disinggung Nikah Beda Agama, Rizky Febian Ungkap Reaksi Keluarga Mahalini: Mereka Lebih Memilih..

Habib Jafar mengatakan, seorang laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan non muslim. Namun, perempuan tersebut harus seorang ahlul kitab. Hal ini juga yang dilakukan khalifah Islam ketiga, yakni Usman bin Affan. Ia menikahi seorang Kristen dari Kufah, yakni Nailah.

“Tapi kalau pria muslim boleh, asalkan perempuannya ahlul kitab. Artinya perempuannya kalau enggak Yahudi, Nasrani,” kata Habib Jafar dalam video yang diunggah di kanal Youtube Azka Corbuzier.

Meski demikian, bukan berarti pria muslim bebas menikahi non muslim begitu saja. Perempuan non muslim yang dinikahi ini harus dilihat dulu kalau mereka bukan pezina. Mereka juga harus menghormati Islam. Bahkan, perempuan ini diyakini atau memungkinkan masuk ke Islam.

“Makannya ada sayyidina Utsman, itu khalifah ketiga umat Islam, istrinya itu Nailah dari Kufah itu Kristen, tapi asalkan iman kita kuat, dan cewek itu cewek baik-baik dan bukan pezina, dan punya respect ke Islam. Dan kita yakini juga dia akan masuk Islam,” jelas Habib Jafar.

Mengutip NU Online, menikah beda agama sendiri adalah larangan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, pria muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qur'an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI