Gaji Fantastis Komisaris Telkom Abdee Slank, Rela Ditinggalkan Demi Dukung Ganjar

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:59 WIB
Gaji Fantastis Komisaris Telkom Abdee Slank, Rela Ditinggalkan Demi Dukung Ganjar
Abdee Slank. (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdee Negara alias Abdee Slank mendeklarasikan bahwa dirinya bakal mendukung capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Atas dukungannya itu, Abdee rela mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Telkom. Diketahui bahwa Abdee meninggalkan jabatan sebagai Komisaris Telkom sejak Mei 2021

Abdee sendiri harus rela mundur dengan meninggalkan gaji fantastis. Berapa sih gaji Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero)?

Gaji Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero)

Baca Juga: Biodata dan Agama Abdee Slank, Adabnya Dibandingkan dengan Ahok Usai Putuskan Dukung Ganjar-Mahfud

Sumber Kekayaan Abdee Slank (Instagram/abdeenegara)
Sumber Kekayaan Abdee Slank (Instagram/abdeenegara)

Gaji Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk ini mendapatkan gaji pokok lengkap dengan tunjangan senilai Rp 10,85 miliar per tahun. Dari gaji tersebut Rp 3,63 miliar merupakan honorarium dan tunjangan, sedangkan Rp 7,22 miliar adalah tantiem atau bonus.

Gaji komisaris BUMN tersbeut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PE-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Gaji komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan. Sementara gaji wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari gaji direktur utama.

Sementara anggota dewan komisaris lainnya mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utama.

Namun selain memperoleh gaji, para anggota komisaris juga bisa mendapatkan bonus di mana nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga: Beda Kekayaan Ahok vs Abdee Slank: Satu Tetap Jadi Komisaris, Satu Rela Mundur Usai Dukung Ganjar

Gaji para komisaris terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, fasilitas kesehatan, dan bantuan hukum, hingga tantiem atau bonus.

Bonus sendiri diberikan tergantung pada capaian BUMN yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI