4 Gelar Adat Mahfud MD: Semua Istimewa, dan Jarang Banyak yang Tahu

Kamis, 25 Januari 2024 | 08:45 WIB
4 Gelar Adat Mahfud MD: Semua Istimewa, dan Jarang Banyak yang Tahu
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jarang yang tahu ternyata cawapres 2024, Mahfud MD memiliki 4 gelar adat yang diberikan masyarakat adat di berbagai daerah. Kira-kira, apa saja ya?

Gelar adat merupakan simbol yang diberikan suatu kelompok kepada seseorang atau kelompok sebagai tanda seseorang atau kelompok tersebut diakui keberadaannya dalam masyarakat.

Fakta 4 gelar adat ini terungkap melalui buku saku Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang dibagikan masyarakat agar lebih mengenal capres dan cawapres nomor urut 3 itu di Pilpres 2024.

Berikut ini 4 gelar adat Mahfud MD yang jarang diketahui publik, dirangkum suara.com, Kamis (25/1/2024).

1. Angku Majo Sadeo

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat Debat Capres-Cawapres Keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat Debat Capres-Cawapres Keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gelar ini diberikan masyarakat adat Magek, Sumatera Barat sebagai bentuk apresiasi ketegasan Mahfud MD saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Gelar diberikan pada 2011 silam melalui acara Alek Nagari Batgak Pengulu.

Acara Alek Nagari Batagak Pangulu merupakan acara pengangkatan Ninik Mamak. Ninik mamak atau panghulu adalah para penegak hukum adat, dan diharapkan jadi contoh masyarakat menaati hukum adat.

Pada saat itu dalam sambutan yang dibacakan Mahfud MD, ia menyatakan menghormati hukum masyarakat ada sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.

”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Prabowo Subianto Unggah Foto Sate Madura, Netizen Sentil Mahfud MD

2. Ane Elake Kerike Mimise

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI