Suara.com - Pedangdut Inul Daratista mengaku heran namanya disbeut-sebut masuk sebagai salah satu orang terkaya versi lembaga pajak Tanah Air.
Inul sendiri mengaku heran kenapa orang pajak bisa menyematkan titel orang terkaya padanya. Menurut istri Adam Suseno tersebutm pendapatannya itu tak seberapa dari pengusaha lain yang memiliki kekayaan lebih fantastis.
Dimasukkan ke daftar orang terkaya, berapa sih pendapatan Inul Daratista?
Dikutip dari berbagai sumber, istri Adam Suseno itu disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga sebesar Rp300 miliar. Tentu saja ini merupakan buah kerja keras Inul, baik sebagai penyanyi dangdut maupun pengusaha.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Orang Pajak Sebut Dirinya Masuk 5 Orang Terkaya di Indonesia
Pendapatan Inul di dunia hiburan saja ditaksir bisa mencapai miliaran per bulan, berikut rinciannya:
1. Penyanyi Dangdut
Inul Daratista menjadi salah satu penyanyi dangdut senior yang masih eksis sejak tahun 1990. Dikabarkan bahwa tarif Inul dalam sekali manggung mencapai Rp300 juta.
2. Juri Ajang Pencarian Bakat
Menjadi penyanyi dangdut senior, Inul sering kali tampil menjadi juri di ajang pencarian bakat. Istri Adam Suseni itu dikabarkan menerima honor antara Rp60-100 juta per episode.
Baca Juga: Inul Daratista Heran Diklaim sebagai Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
3. Acara Televisi
Inul memiliki berbagai acara telbisi mulai dari Dapur Ngebor, Kopi Pas Tenan, Rumah Idaman hingga Inul Sista.
4. Syuting Iklan
Inul juga beberapa kali menjadi bintang iklan mulai dari obat hingga minuman.
5. Endorsement
Memiliki pengikut belasan juta, Inul juga sering kali mendapatkan endorsement berbayar.
Pendapatan Inul dari dunia hiburan saja bisa melebihi gaji pokok seorang presiden. Diketahui bahwa gaji pokok Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia di luar presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, gaji pokok presiden adalah 6 x Rp5.040.000, yakni Rp30.240.000 per bulan.