Selain itu, MUI Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa nomor:03 tahun 2017 yang memfatwakan:
1. Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentine bagi orang Islam hukumnya haram,
2. Membantu derta memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Valentine Day juga haram.
Itulah tadi penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam. Kesimpulannya adalah merayakan Valentine bagi umat Islam adalah haram karena menyerupai orang kafir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari