Beda Syarat Jadi Cawapres vs Pegawai BUMN: Tak Adil, IPK 2,3 Gibran Bikin Emosi Warganet

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 24 Januari 2024 | 14:39 WIB
Beda Syarat Jadi Cawapres vs Pegawai BUMN: Tak Adil, IPK 2,3 Gibran Bikin Emosi Warganet
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pemaparan saat Debat Capres-Cawapres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik kini dirundung emosi lantaran menilai perbandingan syarat cawapres dan syarat pegawai BUMN sangat timpang dan tidak adil.

Emosi publik tersebut disulut oleh cuitan seorang warganet yang membandingkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

IPK Gibran hanya mencapai angka 2.3 berdasarkan penelusuran warganet. Tetapi di satu sisi, seorang calon pegawai BUMN minimal harus memiliki IPK sebesar 3.0.

"Indonesia kocak banget ya. Bayangkan untuk menjadi pegawai BUMN IPK min 3.0 tetapi untuk menjadi calon pemimpin IPK 2.3 gapapa," cuit seorang warganet di X menggunakan bahasa Inggris.

Lantas, apakah benar perbandingan antara syarat cawapres dan pegawai BUMN berbeda kontras? 

Syarat cawapres: Minimal pendidikan SMA?

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tak diatur minimal IPK seorang cawapres.

Bahkan, pendidikan minimal bagi seorang cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Ada 20 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut:

Baca Juga: Tabrak Pernyataan Khofifah Soal Prabowo Gibran Serupa Abu Bakar dan Ali, Mahfud MD Sentil Soal Taat Hukum

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, diatur juga beberapa persyaratan lainnya seperti usia minimal 40 tahun yang kini tengah diperdebatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI