Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero). Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purna tugas.
Menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ini sebelumnya dilantik sebagai KSAD oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Lantas, berapa gaji Maruli Simanjuntak sebagai Komisaris Utama PT Pindad? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji Komisaris Utama PT Pindad
PT Pindad atau PT Pindad (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri pertahanan dan keamanan. Perusahaan yang didirikan pada 29 April 1983 ini berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.
PT Pindad memiliki visi untuk menjadi perusahaan industri pertahanan dan keamanan terkemuka di dunia. Dalam menjalankan visinya itu, PT Pindad memiliki berbagai macam produk yang sangat beragam, mulai dari senjata api hingga kendaraan tempur.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Menantu Luhut Maruli Simanjuntak Jadi Komisaris Utama Pindad
PT Pindad memiliki sejumlah posisi penting untuk mengelola perusahaan, salah satunya adalah posisi komisaris. Gaji yang diteruma komisaris utama PT Pindad diduga sebesar Rp200 juta berdasarkan beberapa sumber.
Nilai gaji itu belum termasuk tunjangan dan bonus. Namun bisa dipastikan bahwa gaji komisaris PT Pindad cukup besar, mengingat posisi ini adalah posisi penting dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Tahunan PT Pindad (Persero) 2022, penetapan remunerasi (penghasilan) untuk direksi dan dewan komisaris perseroan diberikan dalam bentuk gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan lainnya. Besaran gaji komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 04/MBU/2014 beserta perubahannya yakni Nomor PER 13/ MBU/09/2021.
Selain gaji, komisaris utama PT Pindad (Persero) juga berhak mendapat tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium satu bulan. Selain itu komisaris utama juga mendapat asuransi purna jabatan sebesar 25 persen dari gaji satu tahun.
Bukan hanya itu, komisaris utama dan jajaran dewan komisaris PT Pindad (Persero) mendapat fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan dan fasilitas bantuan hukum. Kemudian ada juga tantiem atau bonus/insentif tambahan komisaris utama sebesar 45 persen dari tantiem direktur utama.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Aparat Jadi Backing Tambang Ilegal, KSAD: Aparat yang Mana?
Kontributor : Trias Rohmadoni