Suara.com - Bareskrim Polri baru saja menangkap seorang pria bernama Palti Hutabarat. Diketahui Palti ditangkap atas dugaan kasus penyebaran berita hoax yang dilakukannya. Lantas siapa Palti Hutabarat? Simak biodata, rekam jejak hingga kronologi kasus yang menjeratnya.
Melansir dari berbagai sumber, berita hoax yang diduga disebarkan oleh Palti ini terkait rekaman berisi pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera. Melalui rekaman itu disebut bahwa Forkopimda setempat terlibat dalam pemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Penangkapan Palti juga telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko. Trunoyudo mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus itu.
"Benar bahwa proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun kami menjelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah selanjutnya," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Pastikan Palti Hutabarat Berstatus Tersangka
Penasaran dengan sosok Palti Hutabarat? Berikut biodata Palti Hutabarat.
Siapa Palti Hutabarat?
Palti Hutabarat selama ini dikenal sebagai pegiat media sosia. Sebagai seorang aktivis medsos, pengikutnya di Instagram telah mencapai 15,2 ribu dengan total unggahan 11,7 ribu. Sementara di X, Palti meniliki 79,3 ribu pengikut.
Dilihat dari unghahan akun Instagram pribadinya, pria berdarah Medan ini diketahui sebagai mantan Sekretaris Republik Cyber Projo tahun 2019-2023. Projo di Pilpres 2024 kali ini mengusung Prabowo-Gibran.
Hal ini beberapa kali juga telah dibenarkan secara tersirat oleh Ketua Projo yang kini menjabat Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Meskipun Projo berlabuh ke Prabowo-Gibran, tetapi Palti memilih jalan yang berbeda tetap ada di gerbong PDIP yang mendukung Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Protes Penangkapan Pagi Buta Palti Hutabarat, TPN Ganjar - Mahfud: Kebiasaan Tak Sehat!
Menurut informasi yang beredar, Palti Hutabarat juga menjadi Freelancer, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan juha Politik. Pria yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud tersebut juga tampak aktif membagikan beberapa postingan terkait dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.
Berikut adalah biodata singkat Palti Hutabarat:
• Nama Lengkap: Palti Hutabarat
• Pendidikan: S1 Universitas Sumatera Utara Jurusan Kehutanan angkatan tahun 2002
• Pekerjaan: Freelancer, Pegiat media sosial, Pengamat olahraga, media, dan politik
• Instagram: @paltiwest memiliki 15,5 ribu pengikut
• Twitter (X): @Paltiwest (Bang #Nalar) dengan 79,8 ribu pengikut
Kronologi Kasus hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika penangkapan terhadap Palti Hutabarat terjadi pada hari Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakujan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 dini hari.
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH sudah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan kronologi penangkapan Palti Hutabarat ini didasari terhadap dua laporan yang diterima, yakni dari pelapor Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Sekarang ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sufaj mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun motif penangkapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penangkapan Palti Hutabarat tentu menjadi sorotan di berbagau media sosial. Sebab dugaan penyebabnya yaitu terkait salah satu unggahan Palti yang menyebarkan percakapan olej pejabat yang diduga mengarahkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud Siap Beri Dukungan Hukum
Penangkapan ini juga mendapat respon dari sejumlah pihak. Bahkan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa mereka siap memberikan dukungan hukum terhadap Palti Hutabarat yang dituding menyebarkan informasi palsu melalui platform media sosialnya.
TPN Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian supaya Palti tidak ditahan. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap saudara Palti Hutabarat. Jika terdapat proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Pengamat Kritik Penangkapan Palti Hutabarat
Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto juga melayangkan kritikan penangkapan terhadap pegiat media sosial Palti Hutabarat.
Bambang mengklaim, penangkapan itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan tertulisnya, Bambang menyebut daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan tentang pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih menangkap warga sipil yang menyampaikan berita terkait indikasi pelanggaran Pemilu.
Itulah tadi ulasan tentang siapa Palti Hutabarat lengkap dengan biodata, rekam jejak hingga kronologi kasus yang menjeratnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari