3. Anak jadi target kampanye
Pelanggaran lainnya yang dilakukan para calon yakni anak dijadikan target kampanye. Seharusnya anak bukan menjadi target kampanye karena belum memiliki hak pilih. Namun, beberapa pelanggaran, anak dijadikan target kampanye dengan diberikan berbagai barang yang tidak berkaitan dengan proses Pemilu.
“Selain itu juga anak-anak yang dijadikan target kampanye. Jadi kampanyenya bukan kepada orang tua, tapi anak-anak yang menjadi target antara kampanye dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye kepada anak-anak,” katanya.
4. Dijadikan objek politik
Sylfana menuturkan, hal lain yang menjadi pelanggaran yaitu anak dijadikan objek politik. Dalam hal ini, anak dijadikan juru bicara dan akan dibayar oleh para caleg untuk melakukan kampanye.
"Kemudian yang terakhir yang sudah cukup banyak pengaduannya adalah anak-anak yang dijadikan semacam juru bicara, lalu anak-anak dijadikan objek politik uang, dibayar oleh caleg untuk berkampanye," pungkasnya.
Lebih lanjut, pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa bentuk lainnya, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Bertemu Prabowo-Gibran: Santai, Ngobrol Hal Umum, dan Tukar Pikiran