Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, pelanggaran kampanye masih kerap ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah keterlibatan anak dalam proses kampanye. Tak jarang ditemui pemandangan anak-anak diikutlibatkan dalam proses kampanye menuju Pemilu 2024. Padahal, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas melarang adanya eksploitasi anak dalam proses kampanye.
Komisioner KPAI Sylvana Maria A, M.Th mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, tercatat 19 pengaduan adanya keterlibatan anak dalam proses kampanye yang berlangsung. Hal ini, menurutnya, masih menjadi kendala yang sulit diatasi.
Adapun beberapa pelanggaran yang melibatkan anak dan paling sering terjadi di antaranya adalah:
1. Orang tua membawa anak saat kampanye
Menurut Sylfana, salah satu pelanggaran yang sampai saat ini sulit diatasi adalah para orang tua membawa anaknya saat kampanye.
“Yang pertama tadi, anak yang dibawa ikut dalam keramaian publik selama masa kampanye. Ini memang suatu fenomena yang cukup sulit dicegah maupun ditangani di lapangan. Tetapi memang kita harus melakukan pencegahan agar tidak selalu orang tua membawa anak dalam event kampanye,” jelas Sylfana dalam konferensi pers bersama KPAI, Senin (22/1/2024).
Menurutnya, membawa anak saat kampanye dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak lantaran ia akan berada di dalam kerumunan.
2. Anak menjadi juru bicara
Pelanggaran lainnya yang juga sering terjadi yakni keterlibatan anak sebagai juru bicara. Anak kerap dijadikan sebagai juru bicara serta menjatuhkan calon-calon tertentu. Padahal, ini bukanlah sesuatu yang diperbolehkan.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Bertemu Prabowo-Gibran: Santai, Ngobrol Hal Umum, dan Tukar Pikiran
“Yang kedua, anak ditunjuk menjadi juru bicara atau penghancur calon-calon tertentu, itu pengaduannya ada 9 kasus dan ini dilakukan baik oleh calon anggota legislatif maupun oleh kelompok tim capres dan cawapres,” sambung Sylfana.