Suara.com - Belakangan ini masih ramai mengenai wacana kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor. Hal itu mendapat pro kontra dari publik meski masih berbentuk wacana.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor bensin di Indonesia.
Menurut Menko Marves, naiknya pajak sepeda motor bensin nantinya akan dialokasikan untuk keperluan transportasi umum.
"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional. Sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ujar Luhut, di Jakarta, Kamis (18/11/2024).
Baca Juga: Inul Daratista ke Menko Airlangga: Pajak Hiburan Naik Sama Saja Suruh Kami Bunuh Diri
Lebih lanjut, dikatakan Luhut, rencana tersebut juga merupakan upaya untuk mengurangi polusi udara agar perlahan masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik.
"Jadi segala macam kita lakukan, dari penerapan ganjil genap, menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobil atau motornya. Dan juga langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," jelas Luhut.
Polusi Kendaraan Bermotor
Masalah pencemaran dari kendaraan bermotor ini sudah diutarakan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Dari semua jenis kendaraan, sepeda motor bensin ada di posisi nomor dengan jumlah presentase sebesar 45 persen, disusul oleh truk, bus, mobil, diesel, mobil bensin, hingga kendaraan roda tiga.
Baca Juga: Pemprov DKI Mau Perluas Kawasan LEZ Seperti Kota Tua dan Tebet Eco Park, Berharap Jakarta Naik Kelas
Kendati belum ada kepastian kapan dan berapa besaran kenaikannya, Menteri Luhut mengatakan akan membawa hal ini ke rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Pemprov DKI Sudah Naikan PKB
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru ini berlaku per 5 Januari 2025.
Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.
Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.