Lingkungan Hidup Jadi Tema Debat Pilpres Keempat, Begini Visi Misi Ketiga Capres-Cawapres 2024

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:00 WIB
Lingkungan Hidup Jadi Tema Debat Pilpres Keempat, Begini Visi Misi Ketiga Capres-Cawapres 2024
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Debat Pilpres 2024 akan digelar nanti malam pada Minggu (21/1/2024). Salah satu isu yang akan dibahas pada debat cawapres nanti adalah mengenai lingkungan hidup.

Seperti yang diketahui, pertambangan adalah salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Merujuk pada jurnal The Proceedings of The National Academy of Science (PNAS, 2022), Indonesia mengalami kerusakan hutan tropis akibat industri pertambangan paling tinggi di dunia.

Indonesia jadi negara yanng menyumbang 58,2 persen deforestasi dari 26 negara.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tampil Dengan Pin One Piece, Apa Artinya?

Selain itu batu bara dan tambang nikel juga mengambil alih lahan hutan secara masif di Indonesia.

Tak hanya membuat kehilangan lahan hutan, pertambangan ini juga membuat beberapa kerusakan. Seperti pencemaran air, tanah, dan udara, hingga terganggunya ekosistem flora dan fauna.

Lantas dengan isu ini apa gagasan yang ditawarkan ketiga capres-cawapres untuk mengatasi hal ini.

Anies-Muhimin

Berikut adalah visi-misi terkait masalah pertambangan diatur dalam misi 3 yakni mewujudkan keadilan ekologis berkelanjutan untuk generasi mendatang:

Baca Juga: Hari Pertama Masuk TKN, Khofifah Langsung Kasih Support Gibran di Arena Debat Keempat Pilpres 2024

Penguatan Tata Kelola Lingkungan Hidup:

1. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilandaskan pada prinsip keadilan sosial dan keadilan ekologis, termasuk keadilan antar generasi.

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melibatkan partisipasi rakyat termasuk masyarakat yang terkena dampak, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

3. Perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup perlu didukung kelembagaan yang kuat serta dapat memenuhi hak akses atas informasi dan partisipasi masyarakat serta tata kelola kolaboratif.

4. Memperkuat penegakkan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan mengedepankan aspek tanggung jawab pemulihan melalui peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan integritas aparat penegakan hukum.

Polusi Udara, Air, dan Sampah:

1. Mendorong solusi holistik terhadap pengurangan polusi udara melalui percepatan transisi EBT, penerapan teknologi pengendalian emisi yang lebih baik di PLTU, penyediaan transportasi publik, dan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik.

2. Membangun lebih banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi pencemaran air dari domestik, fasilitas kesehatan, industri, tambang, dan sumber lainnya.

3. Memperketat dan menerapkan baku mutu pencemaran air dan udara berdasarkan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat serta teknologi pengendalian beban pencemar terbaik.

4.Menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh sukses ekonomi yang mengoptimalkan daur ulang di dunia.

5. Memastikan tersedianya infrastruktur persampahan yang memenuhi standar dari hulu hingga hilir, serta memperbanyak infrastruktur yang mendukung ekonomi sirkular.

6. Menyiapkan regulasi untuk produk rendah karbon dan menjadikan pemerintah sebagai konsumen utama produk rendah karbon dalam kegiatan pembangunan.

7. Menjadikan Indonesia sebagai zona larangan impor sampah B3 dan mendorong Indonesia menjadi wilayah bebas kantong plastik.

Hutan dan Keberagaman Hayati:

1. Menguatkan perbaikan tata kelola kehutanan dengan mempercepat pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk pemulihan ekosistem dan kesejahteraan.

2. Merestorasi alam Indonesia untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, khususnya ekosistem yang paling berpotensi menangkap dan menyimpan karbon serta mencegah dan mengurangi dampak bencana alam.

3. Membangun jaringan kawasan konservasi yang lebih luas di Indonesia, baik di darat maupun di laut, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kepentingan masyarakat lokal.

4. Melindungi, merestorasi, mereboisasi, mengelola, dan mempromosikan ekosistem melalui peningkatan pendanaan dan komitmen terhadap hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, dan zona proteksi flora dan fauna lainnya.

5. Meningkatkan perlindungan terhadap satwa langka dan terancam punah melalui penguatan regulasi perlindungan satwa langka dari eksploitasi dan perburuan liar.

6. Mendorong pemanfaatan lahan berbasis lingkungan melalui perbaikan regulasi lahan agar mengakomodasi unsur-unsur keberlanjutan dan keseimbangan.

7. Mengarusutamakan pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada diversifikasi pangan dan diversifikasi pola tanam.

8. Menanamkan kesadaran atas pentingnya keanekaragaman hayati melalui edukasi lintas generasi dan lintas sektor dengan berorientasi keberlanjutan.

9. Melakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta mendorong pemenuhan hak dan kewajiban komunitas lokal dalam manajemen perhutanan, selaras dengan prinsip social forestry dan untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FOLU) net zero 2030.

10. Mendorong ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability) untuk produk pangan, pertanian dan juga produk lainnya, termasuk untuk mendapatkan sertifikasi fair trade.

Prabowo-Gibran

1. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan, lingkungan dan pembakaran hutan.

2. Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

3. Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembakaran liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.

4. Mencegah deforestasi melalui pemanfaatan areal kurang produktif atau lahan terdegradasi dan meningkatkan peran serta multipihak dalam pengawasan potensi kebakaran dan penambahan hutan.

Ganjar-Mahfud

1. Harmoni Hutan untuk Keseimbangan

Moraturium deforestasi dan mempecepat reforestasi, reboisasi, restorasi, dan rehabilitasi, serta meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal, obat-obatan herbal, air, oksigen, fungsi klimatologis, dan layanan alam bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan.

2. Penerapan ESG

Pengintegrasian penilaian risiko lingkungan, sosial dan tata kelola sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi dan sistem keuangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI