Suara.com - Gitaris grup band Slank, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank resmi mundur dari kursi komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, pihak Telkom Indonesia memastikan kinerja perseroan akan tetap maksimal.
Adapun alasan Abdee Slank mundur dari kursi komisaris TLKM karena menyatakan dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lantas, berapakah gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji Abdee Slank Sebagai Komisaris Telkom
Baca Juga: Viral! Pendukung Prabowo-Gibran Jadi Korban Persekusi, Pelaku Diduga Pendukung Ganjar?
Ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama di sebuah perusahaan BUMN. Sementara gaji wakil komisaris utama adalah 42,5% dari gaji direktur utama.
Adapun untuk anggota dewan komisaris lainnya mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji seorang komisaris utama.
Namun, tak hanya mendapatkan gaji, para anggota komisaris juga bisa mendapatkan tantiem atau bonus yang besarannya berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan kemampuan perusahaan.
Berdasar pada laporan keuangan Telkom Indonesia pada 2020, remunerasi untuk dewan komisaris ditetapkan berdasarkan peraturan menteri BUMN PER-04/MBU/2014.
Baca Juga: Mahfud MD Sempat Cek Fisik Sebelum Bertarung Lawan Cak Imin dan Gibran di Arena Debat, Hasilnya?
Komponen remunerasi terdiri dari gaji ataupun honorarium, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, fasilitas kesehatan dan bantuan hukum, hingga tantiem.
Namun, untuk pemberian tantiem akan tetap bergantung pada capaian BUMN yang bersangkutan. BUMN paling sedikit harus berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangannya agar tantiem bisa cair.
Syarat lain yang wajib untuk dipenuhi, yaitu perusahaan pelat merah yang dimaksud wajib me mendapatkan keuntungan paling rendah 70% dari target 100%, capaian KPI atau indikator kinerja paling rendah 80%, perusahaan tidak rugi, dan lain sebagainya.
Apabila melihat laporan keuangan Telkom Indonesia di tahun lalu, total remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh dewan komisaris mencapai Rp 96 miliar.
Adapun rinciannya yaitu komisaris utama sebesar Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar. Tak hanya itu, komisaris independen totalnya berkisar dari Rp 1,49 miliar hingga Rp 11,31 muliar.
Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besarannya Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapatkan tantiem atau bisa disebut hanya mendapatkan gaji dan juga tunjangan lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa