- Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
- Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
- Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
13 Maret 2025 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 02:51 WIB
Lifestyle | 23:14 WIB
Lifestyle | 20:21 WIB
Lifestyle | 20:15 WIB
Lifestyle | 20:15 WIB
Lifestyle | 20:10 WIB
Lifestyle | 20:10 WIB
Lifestyle | 19:23 WIB
Lifestyle | 19:19 WIB