Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
  • Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
  • Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
  • Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI