Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 21 Januari 2024 | 09:26 WIB
Pantas Nana Mirdad Akhirnya Serahkan Bayi Terlantar ke Dinas Sosial, Ternyata Syarat Adopsi Anak Rumit
Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
 
Persyaratan Adopsi Anak

Adapun untuk dapat mengadopsi anak secara legal, terdapat syarat-syarat adopsi anak yang harus dipenuhi yaitu:

Syarat Anak

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • memerlukan perlindungan khusus.
  • Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 
Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
    memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Adopsi Anak Ilegal

Baca Juga: Denise Chariesta Buat Warganet Salut Suka Ajak Ngobrol Baby Jaden, Memang Manfaatnya Apa Sih?

Selain itu, perlu diketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI