Suara.com - Stefan William baru-baru ini terlihat melakukan video call bersama anaknya di tengah kampanye yang dilakukannya. Terlihat, Stefan William memakai baju atribut partai berwarna biru tersebut.
Hal ini terlihat dalam unggahan ulang Instagram Story di akun pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Stefan William juga menuliskan kalau proses menjadi caleg itu untuk anaknya.
"Sabar ya nak tunggu daddy. Semua ini untuk kalian," tulis Stefan William
Namun, hal ini justru mendapat pandangan negatif dari mantan istrinya, Celine Evangelista. Pasalnya, Celine Evangelista menuliskan, kalau Stefan William mengunggah video call hanya kepentingan kampanye. Padahal, mantan suaminya itu jarang menelepon anaknya.
Baca Juga: Stefan William Dicibir gegara Maju Nyaleg DPR RI, Netizen: Urus Anak Aja Nggak Bisa, Apalagi Rakyat
"Cuma sekalinya telepon, itupun dikontenin pakai atribut pula. Kasian banget anak aku jadi alat kampanye," kata Celine Evangelista di unggahan selanjutnya.
Terkait pelibatan anak dalam kampanye ini sendiri sebenarnya sudah dilarang keras oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran menteri PPPA, menteri dalam negeri, ketua KPAI, Ketua KPU dan ketua Bawaslu RI, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Dalam rilis yang diterima Suara.com dari KPAI dijelaskan, anak yang usianya masih di bawah 17 tahun tidak boleh dilibatkan dalam segala bentuk kampanye. Bukan hanya itu, jenis-jenis pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).
Oleh sebab itu, KPAI secara tegas melarang pelibatan anak dalam berbagai bentuk kampanye. KPAI mendesak para tokoh politik, pimpinan dan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, tim sukses para calon, serta semua paslon presiden dan wakil presiden, agar berhenti menjadikan anak sebagai objek; dan tidak memosisikan anak sebagai target kepentingan politik elektoral.
Baca Juga: Ditanya soal Anak, Stefan William Pilih Kabur Tinggalkan Wartawan