Suara.com - Pernikahan mewah Ning Chasna dan Gus Sunny beberapa hari lalu tak henti diperbincangkan publik. Apalagi karena Ning Chasna masih berumur 18 tahun, sedangkan batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun.
Tak heran bila orang tua Ning Chasna, yakni Gus Kautsar dan NIng Jazil, ikut ramai menuai sorotan. Namun dari sini pula terungkap usia Gus Kautsar saat menikah dahulu, yang ternyata tidak kalah muda dari Ning Chasna.
Dikutip dari berbagai sumber, ulama kharismatik Gus Kautsar alias Muhammad Abdurrahman Al Kautsar lahir di Desa Ploso, Modjo, Kediri, Jawa Timur pada 22 November 1985. Dengan demikian, saat ini Gus Kautsar sudah berusia 38 tahun.
Gus Kautsar merupakan anak dari KH Nurul Huda Djazuli dan Hj. Lailatul Badriyah Djazuli. Lahir sebagai anak bungsu pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso membuat Gus Kautsar juga tumbuh besar di lingkungan sekolah agama terkenal di Jawa Timur tersebut.
Baca Juga: Heboh Anak Kiai Nikahi Anak Usia 18 Tahun, Netizen Ribut Langgar UU Perkawinan
Gus Kautsar mengakhiri masa lajangnya pada 1 Januari 2004, yakni dengan menikahi Ning Jazilah Annahdliyah binti Abdul Hamid Baidhawi Lasem. Dengan demikian, saat itu Gus Kautsar masih berumur 18 tahun seperti usia saat anaknya menikah sekarang.
Sementara itu, Ning Jazil dikabarkan berumur 2 tahun lebih muda dari Gus Kautsar. Ning Jazil diperkirakan menikah dengan Gus Kautsar saat masih berumur 16 tahun. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak, yakni Ning Chasna Naylufer dan Gus Nayef Sambudigdo.
Di luar kontroversi pernikahan Ning Chasna dan Gus Sunny, sosok Gus Kautsar juga dikenal sebagai ulama kharismatik dengan banyak pengikut. Saat ini Gus Kautsar bertugas sebagai Kepala Sub Pondok di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri.
Selain itu, Gus Kautsar juga tercatat sebagai seorang anggota PWNU Jawa Timur. Sebagai seorang ulama, Gus Kautsar juga telah mencetak beberapa pendakwah mumpuni lain, salah satunya Gus Iqdam yang belakangan banyak diidolakan orang.
Baca Juga: Heboh Anak Kyai Menikah di Usia 18 Tahun Tuai Cibiran, Kalau Dalam Hukum Minimal Umurnya Berapa?