Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:20 WIB
Baliho Caleg Menelan Korban, Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK?
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, ada beberapa contoh baliho yang meresahkan:

1. Dianggap merusak pemandangan karena menutupi Taman Salak Condet, Jakarta Timur.

2. Anak kelas 4 SD alami luka di pelipis usai tertimpa baliho di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

3. Baliho dikaitkan ke pagar taman, lampu jalan, hingga memenuhi trotoar di daerah Gondangdia.

4. Baliho di trotoar dan ganggu pejalan kaki, salah satunya di Jalan Cemara, Jakarta.

5. Viral baliho terpasanga di bukit di Samarinda yang dianggap sia-sia karena muka calegnya tidak kelihatan.

6. Baliho dipasang di monumen Welcome to Batam.

Aksi Protes Warga Baliho Caleg

Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.

Baca Juga: Pasca Tragedi KA Turangga, Menhub Janji 6 Perubahan: Reformasi SDM Hingga Sinyal Kereta

Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI