Suara.com - Baru-baru ini kembali ramai mengenai video yang beredar di akun Instagram @seputar_jaksel, tentang dua pengendara sepeda motor telah duduk di jalan dengan kondisi berdarah yang dibantu sejumlah pengendara lain.
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Fly over Mampang, " tulis akun tersebut.
Ternyata kecelakaan itu, disebabkan karena alat peraga kampanye (APK) yang terjatuh, menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan David Kanitero di Jakarta, dikutip Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Pasca Tragedi KA Turangga, Menhub Janji 6 Perubahan: Reformasi SDM Hingga Sinyal Kereta
Baliho Caleg Menghilangkan Nyawa
Baliho caleg nyatanya tak hanya merusak pemandangan di ruang publik, namun sudah memakan korban meninggal.
Salah satu kasusnya adalah malangnya nasib siswi SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang mengalami kecelakaan di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
Berdasarkan informasinya, peristiwa kecelakaan tragis itu berawal dari korban yang berboncengan dengan salah satu temannya yang kini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
Kala itu keduanya melaju dari arah timur, sesampainya di lokasi, baliho bergambar Caleg DPR RI salah satu partai di Dapil 7 tiba-tiba roboh karena angin kencang. Korban sempat berupaya menghindar tapi tetap tertimpa baliho caleg yang dipasang di pinggir jalan.
Setelah tertimpa baliho, kemudian korban hilang kendali atas kendaraannya. Nahas bagi mereka berdua, kendaraannya oleng dan tertabrak kendaraan tak dikenal yang melaju dari arah belakang.
Selain itu, ada beberapa contoh baliho yang meresahkan:
1. Dianggap merusak pemandangan karena menutupi Taman Salak Condet, Jakarta Timur.
2. Anak kelas 4 SD alami luka di pelipis usai tertimpa baliho di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
3. Baliho dikaitkan ke pagar taman, lampu jalan, hingga memenuhi trotoar di daerah Gondangdia.
4. Baliho di trotoar dan ganggu pejalan kaki, salah satunya di Jalan Cemara, Jakarta.
5. Viral baliho terpasanga di bukit di Samarinda yang dianggap sia-sia karena muka calegnya tidak kelihatan.
6. Baliho dipasang di monumen Welcome to Batam.
Aksi Protes Warga Baliho Caleg
Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.
Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.
Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.
Kemana Tindakan Hukum yang Membatasi Kampanye dengan APK di Ruang Publik?
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) tempat yang dilarang untuk berkampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Praktik kampanye yang diperbolehkan hanya berupa kunjungan langsung.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 memberikan kelonggaran untuk berkampanye di ketiga tempat tersebut.
Tentu saja dengan syarat diundang oleh penanggung jawab dan tanpa atribut kampanye. Dengan begitu, dapat dikatakan praktik kampanye yang menggunakan atribut APK diperkenankan di berbagai ruang publik, kecuali ketiga tempat di atas.