Heboh Anak Kiai Nikahi Anak Usia 18 Tahun, Netizen Ribut Langgar UU Perkawinan

Kamis, 18 Januari 2024 | 16:34 WIB
Heboh Anak Kiai Nikahi Anak Usia 18 Tahun, Netizen Ribut Langgar UU Perkawinan
Pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna, Anak Gus Kaitsar di Ploso, Kediri, Jawa Timur (TikTok/@freeidea.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini heboh pernikahan mewah anak kiayi, Gus Sunny Dinu Muhammad dengan anak berusia 18 tahun yaitu Ayu Chasna Nayluver atau yang akrab disapa Ning Chasna, dinilai melanggar undang-undang perkawinan.

Viral pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna digelar secara mewah di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur. Namun alih-alih fokus pada kemegahan pesta, netizen justru fokus pada usia pengantin perempuan yang belum mencapai batas usia menikah yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.

Apalagi Gus Sunny berusia 25 tahun, sehingga terpaut usia cukup jauh dengan istrinya yakni 7 tahun dengan istrinya. Apalagi meski sudah masuk kategori usia dewasa, tapi 18 tahun belum memenuhi usia batas pernikahan.

Kondisi inilah yang disayangkan netizen, pasalnya  Ning Chasna bisa lebih dulu fokus pada pendidikan dan bahkan menilai pemikiran putri dari Muhammad Abdurrahman Al Kautsar atau Gus Kautsa itu belum sepenuhnya matang.

Baca Juga: Momen Dinar Candy Liburan Bareng Anak Ko Apex Langsung Panen Cibiran Netizen: Cocok Jadi Baby Sitter

"Anak kyai kok tapi nikahin anaknya di umur 18 dah. Umur segitu masih labil, kayaknya umur 18 urgensinya bukan nikah tapi pendidikan, umur segitu harusnya masih mikirin cara menyelesaikan UTBK nggak sih? Undang-undang aja, minimal 19 tahun, gimana deh?," komentar @ethper di Twitter, dikutip suara.com, Kamis (18/1/2024).

"Bukannya aturan nikah di UU tuh 19 tahun yah? berarti ini ngajuin dispensasi atau gimana? Tapi kalau nggak ada urgensi emang boleh yah? gen asking," sahut @lillbunnybun.

Syarat usia nikah menurut undang-undang

Database Peraturan JDIH BPK menunjukan, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan batas minimal usia pernikahan untuk perempuan dinaikan dari yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.

Batasan usia ini dibuat setara dengan usia menikah lelaki yaitu 19 tahun. Batas usia ini dimaksudkan untuk memastikan kematangan jiwa dan raga pengantin, sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Heboh Anak Kyai Menikah di Usia 18 Tahun Tuai Cibiran, Kalau Dalam Hukum Minimal Umurnya Berapa?

Diharapkan juga dengan kenaikan batas minimal usia pernikahan perempuan ini kelahiran bayi jadi lebih rendah, dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.

Ditambah untuk memastikan terpenuhinya hak anak, sehingga mereka jadi pribadi yang tumbuh kembangnya lebih optimal, yang akhirnya meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI