Suara.com - Baru-baru ini pernikahan anak KH. Muhammad Abdurrahman Kautsar, atau Gus Kautsar, Ning Chasna dengan kekasihnya, Gus Sunny menjadi perbincangan. Pasalnya, ning Chasna disebut masih terlalu muda untuk menikah Gus Sunny.
Dalam unggahan akun @tanyakanrl, memperlihatkan usia keduanya yang berjarak 7 tahun. Namun, bukan masalah jarak usianya, warganet justru menyoroti usia Ning Chasna diketahui menikah di Gus Sunny di usianya yang masih 18 tahun.
“Gus Sunny (25) & Ning Naylufe (18) sudah jadi suami istri. Pernikahan anak kyai termewah sih ini,” keterangan dalam akun @tanyakanrl tersebut.
Melihat hal tersebut, warganet langsung memberikan berbagai komentar mengenai pernikahan Ning Chasna yang masih terlalu muda. Bahkan, sebagian menanyakan terkait aturan yang berlaku.
“Bukannya 18 tahun belom boleh nikah ya?” tanya seorang warganet di kolom balasan.
“Terlalu dini bagi perempuan. Minimal 20 tahun lah, ideal dan sudah matang pemikirannya,” cuit warganet lainnya.
“Meskipun anak kyai, tapi gimana tuh prosesnya. kok bisa nikah under 19 tahun,” komentar warganet lainnya.
Terkait batasan usia menikah sendiri, dalam Islam ada sejumlah hadis yang menjelaskan masalah ini. Mengutip NU Online, Forum Muktamar Ke-32 NU di Makassar itu memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam.
Artinya seseorang sudah boleh menikah. Para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh (yang cukup umur dengan asumsi kemaslahatan).
Baca Juga: Bongkar Harga Souvenir Pernikahan Anak Raja Brunei Darussalam, Bertabur Produk Luar Negeri
“Begitu pula dalam menikahkan gadis kecil ulama Syafi’iyah mensyaratkan terdapat kemaslahatan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 174).
Sementara itu, dalam hukum di Indonesia sendiri juga memiliki aturan terkait usia untuk menikah. Mengutip Hukum Online, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Jika calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Namun, pada beberapa kondisi orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Kondisi ini merupakan keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019).