Suara.com - Puasa rajab merupakan puasa sunah yang dinantikan umat Islam. Dalam melaksanakannya, ada sebagian umat Islam yang menggabungkannya dengan ibadah puasa Senin Kamis. Masih banyak yang bertanya niat puasa Rajab dan Senin Kamis, apa hukumnya?
Umat Islam tahu bahwa puasa Rajab maupun puasa Senin Kamis merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Keduanya sama-sama memiliki keutamaan untuk yang melaksanakannya. Hadist Riwayat Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi selalu menjaga puasa Senin dan Kamisnya.
Siti 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَحَرَّى صَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Artinya: "Nabi saw selalu menjaga puasa Senin dan Kamis" (HR Tirmidzi dan Ahmad).
Sementara puasa Rajab merupakan puasa sunah yang setara dengan puasa 30 hari di bulan Ramadhan. Oleh karenanya, puasa Rajab juga merupakan hari puasa yang dirindukan oleh umat Islam karena umat Islam akan memiliki waktu untuk mendapatkan pengampunan dari Allah Swt.
Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54) menjelaskan sabda Nabi yang berbunyi sebagai berikut:
مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari."
Baca Juga: Puasa Rajab Sampai Tanggal Berapa? Ini Daftar Hari yang Paling Utama
Oleh karenanya, banyak umat Islam yang menantikannya dan yang memiliki kekuatan akan melaksanakannya. Akan tetapi, benarkah boleh niat puasa rajab dan Senin kamis dilakukan bersama? Apa hukumnya?