Suara.com - Belakangan ini sedang heboh mengenai 90% anak di pulau Jawa terpapar timbal. Para peneliti dari Universitas Indonesia justru menyebut bahwa 90 persen anak terpapar timbal dalam kadar timbal darah (KTD) yang melebihi batas rekomendasi WHO.
Dari jumlah tersebut sekitar 3,4 persen anak yang memiliki KTD melebihi batas rekomendasi WHO membutuhkan terapi.
WHO merekomendasikan kadar timbal darah sebanyak KTD 5 µg/dL sebagai sumber pajanan lingkungan yang perlu diwaspadai, sehingga disarankan agar KTD tidak melebihi angka tersebut. Sementara itu, 45 µg/dL merupakan batas KTD untuk pertimbangan pemberian terapi.
Lantas apa yang dimaksud dengan timbal karena digadang-gadang menjadi zat yang berbahaya. Berikut ulasannya.
Apa Itu Timbal?
Timbal atau timah hitam merupakan kelompok logam yang terdapat dalam kerak Bumi. Timbbal biasanya digunakan untuk pembuatan aki atau baterai, peredam suara, perwanaan cat, insektisida, bahan anti api, dan lain-lain.
Maka dari itu, timbal menjadi salah satu zat yang berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan manusia.
Salah satunya dapat menyebabkan kerusakan otak. Zat ini juga dapat masuk ke tubuh manusia lewat sistem pernapasan, pencernaan, dan kulit.
Direktur IMERI-Fakultas Kedokteran UI mengatakan paparan dalam jangka waktu yang lama, bisa menyebabkan stress oksidatif.
"Jika terpapar dalam jangka waktu yang lama, masyarakat dapat mengalami stres oksidatif. Oleh sebab itu, tantangan ke depannya adalah bagaimana ilmu kedokteran komunitas dapat merancang strategi preventif dan promotif untuk menanggulangi dan mengurangi paparan timbal," jelasnya.
Hasil Studi Kadar Timbal Darah UI dan Penyebabnya
Merujuk pada studi Universitas Indonesia ini dilakukan terhadap lebih dari 500 responden anak berusia 12-59 bulan di lima desa di Pulau Jawa.
1. Kelompok anak dengan kadar timbal darah lebih dari 20 µg/dL: 34% persen mengalami anemia.
2. Kelompok anak dengan kadar timbal darah lebih dari 20 µg/dL dan memiliki anemia: 14% mengalami keterlambatan tumbuh kembang.
3. Kadar timbal darah 5 µg/dL: rekomendasi WHO terkait penanda sumber paparan lingkungan yang perlu diwaspadai.
4. Kadar timbal darah 45 µg/dL: Batas kadar timbal darah untuk pertimbangan pemberian terapi.
Menurut studi, penyebab paparan timbul ditemukan bahwa tingginya kadar timbal darah anak tersebut dipengaruhi oleh orang tua yang punya kadar timbal darah tinggi.
Penyebab lainnya yakni cemaran timbal pada tannah tempat anak bermain, yang dipengaruhi oleh aktivitas industri seperti daur ulang aki bekas tak sesuai standar.