Akibat kejadian itu, Iqbal mengalami sejumlah luka memar di wajah hingga pembengkakan di jantung. Ia juga sudah melaporkan pengeroyokan ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Deddy J Syamsuddin.
Dikatakan oleh Deddy, pihaknya sudah berdiskusi dan melakukan gelar perkara selama lima jam. Menurutnya, peristiwa itu sudah termasuk kategori sangat parah. Ia bahkan menyamakannya dengan kasus Mario Dandy.
"Kami sudah diskusi dan gelar perkara selama lima jam. Jadi perilaku (pengeroyokan) ini udah parah banget, sudah seperti Mario Dandy jilid 2," kata Deddy, Senin (15/1/2024).
Lalu, ia juga tak yakin jika pelaku merupakan anak jenderal. Menurutnya, hal itu hanya untuk menakut-nakuti Iqbal. Di sisi lain, Deddy berharap kasus kliennya bisa cepat selesai serta pelaku juga dapat ditemukan dan ditangkap.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti