Suara.com - Belakangan ini kabar Afrika Selatan turut memperjuangkan kebebasan Palestina masih ramai menjadi sorotan. Negara Afrika Selatan yang diwakili sejumlah pengacara, salah satunya Vaughan Lowe melayangkan gugatan genosida Israel ke Mahkamah Internasional alias ICJ. Ditegaskan Lowe, praktik genosida tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.
Ditegaskan oleh Fouder Indonesia Halal Watch itu bahwa langkah Afrika Selatan tidak hanya menyelamatkan bangsa Palestina namun juga memperjuangkan kemanusiaan.
Langkah konkret Afrika Selatan juga menjadi bukti bahwa ketidakadilan ada dimana-mana. Apa yang dilakukan Afrika Selatan ini berdampak pada sistem internasional.
"Akan ada tensi atau tekanan yang dapat mempengaruhi pemerintah global," kata Katib Syuriyah PBNU itu.
Per tanggal 11 hingga 12 Januari menurut laporan Ikhsan di Mahkamah Internasional, majelis hakim ICJ telah mendengarkan laporan Afrika Selatan atas genosida yang dilakukan Israel terhadap Bangsa Palestina.
Inisiasi ini menjadi sangat penting untuk perlu didukung karena sebagai langkah awal yang legal untuk mulai mentracking kejahatan internasional dan Hukum Humanitarian Internasional yang dilakukan Israel terhadap Palestina dengan menghadirkan bukti-bukti untuk menjatuhkan sanksi dan embargo.
Israel Sudah Melanggar Konvensi Genosida
Afrika Selatan berpendapat Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida. Adapun pengacara yang mewakili Afrika Selatan, Adila Hassim memaparkan serangkaian pelanggaran Israel terkait Konvensi Genosida.
1. Pembunuhan massal warga Palestina di Gaza
Baca Juga: Seret Israel ke Mahkamah Internasional, Terima Kasih Afrika Selatan!
Lebih dari 23 ribu warga Palestina telah terbunuh dari jumlah tersebut, sekitar 9600 adalah anak-anak dan 6.750 adalah perempuan. Ada 7000 orang yang masih hilang.