c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.
Pemasangan APK Tidak Pada Tempatnya Bikin Gelisah
Tak dapat dipungkiri, jelas kontestasi politik menjadi momentum melihat pemandangan bendera partai hingga baliho terpasang di sepanjang ruang yang ada di kota.
Hal ini menimbulkan kegelisahan ketika, APK dipasang tidak pada tempatnya. Pemasangan APK berupa baliho/spanduk/bendera di ruang publik ini seringkali meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya
Mulai dari mencelakai pengguna jalan, merusak pohon dan fasilitasnya, hingga menjadi tumpukan sampah yang tidak dipertanggungjawabkan pengelolaannya.