Viral Sekelompok Masyarakat Tandai Poster Caleg di Pohon, Pemasangan APK di Ruang Publik Memang Bikin Gelisah!

Senin, 15 Januari 2024 | 18:06 WIB
Viral Sekelompok Masyarakat Tandai Poster Caleg di Pohon, Pemasangan APK di Ruang Publik Memang Bikin Gelisah!
Terlihat banyaknya baliho caleg yang berada di kawasan Talun, Kota Malang. [TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.

Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Cuplikan video itu, diunggah melalui akun TikTok @aelah.id. Lantas apakah pemasangan baliho di pohon termasuk pelanggaran hukum? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya

Pemasangan Baliho di Pohon Termasuk Pelanggaran Hukum

Perlu diketahui, kalau pemasangan baliho/poster caleg ini termasuk dalam tindak pelanggaran hukum.

Hal itu pun sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut.

a. tempat ibadah;

Baca Juga: Viral Video Habib Bahar Dan Santri Angkat Pedang Bermata Dua, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan atau

h. taman dan pepohonan.

Pemasangan APK Tidak Pada Tempatnya Bikin Gelisah

Tak dapat dipungkiri, jelas kontestasi politik menjadi momentum melihat pemandangan bendera partai hingga baliho terpasang di sepanjang ruang yang ada di kota.

Hal ini menimbulkan kegelisahan ketika, APK dipasang tidak pada tempatnya. Pemasangan APK berupa baliho/spanduk/bendera di ruang publik ini seringkali meresahkan masyarakat.

Mulai dari mencelakai pengguna jalan, merusak pohon dan fasilitasnya, hingga menjadi tumpukan sampah yang tidak dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Namun, lagi-lagi dengan sanksi yang belum mengikat, pelanggaran pemasangan APK kerap lolos dan membiarkan ruang publik menjadi riskan bagi publik itu sendiri.

Mengingat kerap lolosnya APK di titik-titik ruang publik yang rawan, fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan terkait. Siapa sosok di balik pemasangan APK tersebut? Bagaimana sosok ini dapat lolos dari perizinan pemasangan APK di titik ruang publik yang rawan bagi publik itu sendiri?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI