Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah muabbadah atau haram selamanya dan hurmah muaqqatah yaitu haram dalam waktu tertentu.
Haram selamanya yaitu kekerabatan karena permantuan atau persusuan. Perempuan haram dinikahi karena hubungan kerabat yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan (adik kakak), anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan) bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.