Anies Baswedan dan Fery Farhati Ternyata Masih Sepupu, Bagaimana Hukum Islam Menikah Dengan Sepupu?

Senin, 15 Januari 2024 | 12:20 WIB
Anies Baswedan dan Fery Farhati Ternyata Masih Sepupu, Bagaimana Hukum Islam Menikah Dengan Sepupu?
Anies Baswedan dan Fery Farhati (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak memutuskan menjadi salah satu calon presiden, berbagai hal terkait Anies Baswedan jadi sorotan. Salah satunya terkait dengan hubungannya dengan sang istri.

Belakangan ternyata terkuak bahwa Ferry Farhati masih merupakan sepupu dari Anies Baswedan. Fakta ini terungkap melalui buku biografi Ketika Anies Baswedan Memimpin: Menggerakkan, Menginspirasi karya Muhammad Husnil. Diceritakan jika Anies Baswedan mengutarakan niatnya mempersunting Fery kepada ibunya Aliyah Rasyid.

'Mah, Anies ingin kasih anak perempuan buat Mamah," ujar Anies kala itu kepada ibunya.

Anies Baswedan dan Fery Farhati Ganis [Instagram: @aniesbaswedan].
Anies Baswedan dan Fery Farhati Ganis [Instagram: @aniesbaswedan].

Dengan antusias Aliyah bertanya , “Siapa?,".

"Fery," kata Anies. Mendengar jawaban ini selanjutnya Aliyah tak menyangka Anies kepincut saudara sepupunya sendiri. Apalagi Fery adalah anak dari Said Ganis yang merupakan kakak ibu Anies Baswedan.

Hingga pada suatu sore , Anies mengajak Ferry Farhati makan malam di sebuah rumah makan di bilangan Magelang KM 4,5. Di situlah Anies mengungkapkan perasaannya. Meski sempat membuat Ferry Farhati bimbang bukan hanya karena punya hubungan saudara, tapi juga Anies Baswedan merupakan orang yang sibuk, sampai akhirnya ibu tiga anak itu bercerita tetap menerima cinta lelaki yang menjadi pasangannya hingga saat ini.

Hukum islam menikah dengan sepupu

Melansir NU Online, Senin (15/1/2024) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh mengungkap beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam islam. Hal ini sesuai dengan al-quran surat An-Nisa ayat 23.

"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," ujar Kiai M Sholeh.

Baca Juga: Sindir Otak Anies dan Wagub Sulut Steven Kandouw, Ternyata Segini IQ Nikita Mirzani

Selain itu ada juga rukun nikah yang harus dipenuhi yaitu mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi dan mahar atau mas kawin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI