Suara.com - Sejak memutuskan menjadi salah satu calon presiden, berbagai hal terkait Anies Baswedan jadi sorotan. Salah satunya terkait dengan hubungannya dengan sang istri.
Belakangan ternyata terkuak bahwa Ferry Farhati masih merupakan sepupu dari Anies Baswedan. Fakta ini terungkap melalui buku biografi Ketika Anies Baswedan Memimpin: Menggerakkan, Menginspirasi karya Muhammad Husnil. Diceritakan jika Anies Baswedan mengutarakan niatnya mempersunting Fery kepada ibunya Aliyah Rasyid.
'Mah, Anies ingin kasih anak perempuan buat Mamah," ujar Anies kala itu kepada ibunya.
Dengan antusias Aliyah bertanya , “Siapa?,".
Baca Juga: Sindir Otak Anies dan Wagub Sulut Steven Kandouw, Ternyata Segini IQ Nikita Mirzani
"Fery," kata Anies. Mendengar jawaban ini selanjutnya Aliyah tak menyangka Anies kepincut saudara sepupunya sendiri. Apalagi Fery adalah anak dari Said Ganis yang merupakan kakak ibu Anies Baswedan.
Hingga pada suatu sore , Anies mengajak Ferry Farhati makan malam di sebuah rumah makan di bilangan Magelang KM 4,5. Di situlah Anies mengungkapkan perasaannya. Meski sempat membuat Ferry Farhati bimbang bukan hanya karena punya hubungan saudara, tapi juga Anies Baswedan merupakan orang yang sibuk, sampai akhirnya ibu tiga anak itu bercerita tetap menerima cinta lelaki yang menjadi pasangannya hingga saat ini.
Hukum islam menikah dengan sepupu
Melansir NU Online, Senin (15/1/2024) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh mengungkap beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi dalam islam. Hal ini sesuai dengan al-quran surat An-Nisa ayat 23.
"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," ujar Kiai M Sholeh.
Selain itu ada juga rukun nikah yang harus dipenuhi yaitu mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi dan mahar atau mas kawin.
Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah muabbadah atau haram selamanya dan hurmah muaqqatah yaitu haram dalam waktu tertentu.
Haram selamanya yaitu kekerabatan karena permantuan atau persusuan. Perempuan haram dinikahi karena hubungan kerabat yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan (adik kakak), anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan) bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.