"Dia sudah mengakui, pengakuannya sudah ada, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun (Tiktok) tersebut," sambung Sandi.
Sementara itu, kasus yang menyandung AWK tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan. Para penyidik terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) Polda Jawa Timur dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Adapun dikatakan oleh Sandi, pelaku AWK bisa dijatuhka Pasal 29 UU ITE terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Hukumannya sendiri maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan pelaku pengancaman penembakan Anies tidak terafiliasi dengan paslonnya. Untuk itu, mereka tak akan bertanggung jawab.
"Kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan, karena itu terjadi secara hukum tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
Respons Anies
Terkait ancaman penembakan terhadap dirinya, Anies sudah menanggapi. Ia berharap hal itu tidak benar-benar terjadi. Jika keselamatannya betul terancam, ia pun menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
"Ya, mudah-mudahan tidak kejadian, kalau itu (soal penembakan) dianggap ancaman biar pihak penegak hukum bisa menindaklanjuti," ucap Anies kepada wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1/2024).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Berkunjung ke Lampung Timur Hari Ini, Berikut Tiga Agenda yang Didatangi Anies Baswedan