Suara.com - Pengakuan Arumi Bachsin yang berpuasa tas branded setelah sang suami, Emil Dardak, menjadi pejabat kembali viral beberapa waktu belakangan.
“Sebenarnya banyak faktor (mengurangi membeli tas branded). Dulu kan penghasilan aku pribadi banyak, jadi mau hambur-hamburkan pakai apa saja, suka-suka. Kalau sekarang nggak tega kalau penghasilan suami untuk barang-barang nggak berguna,” ungkap Arumi di video unggahan kanal YouTube TRANS TV Official, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Kini Arumi mengaku lebih suka mengoleksi barang-barang produksi UMKM. Arumi juga lebih fokus bertugas mendampingi Emil sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur dan tak lagi aktif di dunia hiburan seperti sebelum menikah.
Meski begitu, Arumi terpantau masih aktif menjadi content creator dengan membuat vlog kesehariannya sebagai istri pejabat. Arumi sendiri mengaku membuat vlog agar masyarakat bisa lebih mengenal sisi lain sang suami sebagai pemimpin provinsi.
Baca Juga: Beda Pendapatan Gibran dan Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin Ditaksir 10 Kali Lebih Besar
Namun tak hanya itu, tampaknya kanal YouTube Arumi juga bisa mendatangkan penghasilan tambahan untuk keluarga kecilnya. Bahkan konon pendapatan Arumi dari kanal YouTube-nya bisa lebih dari 10 kali lipat gaji Emil sebagai orang nomor dua di Jatim.
Dikutip dari Social Blade, kanal YouTube ibu tiga orang anak itu diperkirakan mendapat penghasilan antara USD555 sampai USD8.900 per bulan. Jika dikonversikan ke mata uang Indonesia, angka ini setara dengan Rp8,64 juta hingga Rp138,56 juta.
Lantas berapa gaji Emil Elestianto Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, posisi wakil gubernur mendapat gaji pokok sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Namun tentu saja wagub mendapatkan penghasilan di luar gaji pokok, salah satunya tunjangan jabatan pejabat negara adalah Rp4,32 juta. Hal ini seperti diatur di Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Baca Juga: Profil Mertua Arumi Bachsin, Sosok Sederhana dengan Profesi Mentereng
PP 59/2000 juga mengatur beberapa fasilitas lain untuk wagub, seperti mendapat rumah dinas dan perlengkapannya, serta biaya pemeliharaannya. Lalu terdapat pula fasilitas kendaraan dinas.
Di luar itu, wagub juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk mendukung berbagai kegiatan terkait pelaksanaan tugasnya. Menurut PP 109/2000, besaran BPO disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.
Dikutip dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim periode Februari 2022, PAD Jatim mencapai Rp1,56 triliun. Sesuai PP 109/2000, maka besaran BPO yang bisa diterima Gubernur dan Wagub Jatim adalah sekitar Rp234 miliar.
Uang ini lantas dibagi dengan rasio 60:40 antara Khofifah Indar Parawansa dan Emil. Dengan demikian, Emil bisa mendapatkan BPO sebesar Rp93,6 miliar per tahun.