Beda Pendapatan Gibran dan Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin Ditaksir 10 Kali Lebih Besar

Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:19 WIB
Beda Pendapatan Gibran dan Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin Ditaksir 10 Kali Lebih Besar
Emil Dardak bersama istrinya, Arumi Bachsin dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming di saah satu rumah makan yang berada di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yakni Arumi Bachsin belakangan menjadi perhatian publik. Mantan pesohor itu kini tampak sederhana, bahkan ia mengaku tak lagi membeli barang branded.

Hal ini membuat Arum yang jadi salah satu juru bicara Prabowo-Gibran itu sering kali dibandingkan dengan istri cawapres nomor urut 2, Selvi Ananda.

Pasalnya Selvi sering kali menenteng tas hingga memakai sepatu branded.

Beda gaya fesyen, rupanya penghasilan Emil Dardak sebagai wagub lebih besar dari Gibran sebagai Wali Kota Solo. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Relawan Bejo Deklarasi Dukung Pemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Upah Wali Kota Solo Gibran dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Suami Selvi Ananda itu akan mendapat gaji pokok Rp2,17 juta.

Angka tersebut belum termasuk dengan tunjangan jabatan dan lainnya. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 huruf j Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.

Hal ini membuat Gibran mengantongi Rp5,88 juta setiap bulannya. Namun ayah dua orang anak itu juga mendapatkan biaya penunjang operasional lainnya.

Biaya penunjuang operasional diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa biaya penunjang operasional untuk wali kota/bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Jadi tiap daerah tentu bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Dihadiri Didit, TKN Fanta Luncurkan Desain Merchandise Prabowo-Gibran

Pada tahun 2022, PAD Surakarta pada 2022 terealisasi Rp674,4 miliar. Bagi daerah yang PAD melebihi Rp150 miliar maka penunjuang operasional untuk pemimpin daerah mencapai minimal Rp600 juta hingga 0,15 dari PAD.

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nampak duduk satu kursi dengan Emil Dardak di dalam bus listrik saat menuju ke KPU RI, Selasa (14/11/2023). (Suara.com/Novian)
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nampak duduk satu kursi dengan Emil Dardak di dalam bus listrik saat menuju ke KPU RI, Selasa (14/11/2023). (Suara.com/Novian)

Dengan begitu, di tahun lalu Gibran mengantongi biaya penunjang operasional setidaknya Rp600 juta atau 0,15 persen dari realisasi PAD, yakni Rp1,01 miliar.

Jika Gibran mendapat penunjang operasional Rp1,01 miliar, maka selama setahun di 2022 per bulan ia bisa memperoleh setidaknya Rp84,3 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok dan tunjangan maka menjadi Rp90,18.

Berbeda dengan Gibran, Emil Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Pada peraturan tersebut, wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur sebanyak Rp 4,32 juta. Hal ini membuat suami Arumi mengantngi gaji Rp6,72 juta.

Sementara soal penunjang operasional, Penerimaan kas PAD Jatim pada tahun 2022 mencapai Rp1,56 triliun. Bila dihitung menggunakan rumus PP Nomor 109 Tahun 2000, maka besaran penunjang yang dapat diterima Khofifah dan Emil sebesar Rp234 miliar.

Pembagian penunjang operasinal antara gubernur dan wakil gubernur yakni 60:40 persen. Hal ini berarti membuat Emil Dardak mendapatkan sebesar Rp93,6 miliar selama setahun atau Rp7,8 miliar per bulan.

Dengan begitu maka pendapatan Gibran bisa 10 kali lebih rendah ketimbang Emil Dardak. Namun demikian perhitungan tersebut hanya perhitungan kasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI