Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:21 WIB
Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah
Konferensi pers Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (ASPI) bertajuk "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (Foto: Suara.com/Ririn Indriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Spa & Wellness Indonesia (ASPI) menolak penetapan pajak bisnis SPA sebesar 40 persen yang kini diberlakukan Pemerintah.

Penolakan tersebut dilakukan ASPI, karena penetapan aturan 40 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sangat memberatkan bisnis Spa.

"Banyak pelaku usaha Spa yang mayoritas berskala kecil dan menengah (UKM) tutup sejak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal," kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi, dalam konferensi pers bertajuk "Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)" di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Ia menambahkan di saat industri Spa berusaha menata kembali usahanya pascapandemi, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini. Bisa dibayangkan betapa beratnya kelangsungan bisnis Spa, karena harga jasa Spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di Spa.

Selain itu, Perwakilan Industri Spa dan Anggota ASPI Kusuma Ida Anjani, menambahkan, para pelaku usaha Spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40 persen, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan badan (PPh) 25 persen, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 sampai 35 persen tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

"Penerapan aturan 40% pajak PBJT sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha Spa di Indonesia, dimana Spa merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau lainnya," tambahnya.

Oleh karena itu Asyhadi menilai, kebijakan pemerintah memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis Spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat.

Oleh karena itu asosiasi yang memiliki nama lain Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia tersebut meminta Pemerintah memperjelas definisi bisnis Spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Hal senada dikemukakan pula oleh Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Haryadi BS. Sukamdani di kesempatan yang sama.

Baca Juga: 3 Home Spa Paling Rekomended di Malang, Terlaris dan Terfavorit

Ia berpendapat selama ini pihaknya dan stakeholder terkait tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sebelum aturan itu keluar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI