Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda.
Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.
Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.