Korsel Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, Indonesia Kapan?

Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:15 WIB
Korsel Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, Indonesia Kapan?
Ilustrasi perdagangan anjing.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda.

Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.

Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI