Korsel Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, Indonesia Kapan?

Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:15 WIB
Korsel Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing, Indonesia Kapan?
Ilustrasi perdagangan anjing.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini viral video mengenai truk yang berhasil diberhentikan dan mengangkut ratusan anjing menuju tempat penjagalan.

Ternyata, hal ini bukan yang pertama kali terjadi. Setidaknya ada 3 kota dan kabupaten dengan konsumsi daging anjing terbesar di Indonesia, dan truk ini akan menuju ke area Jawa Tengah.

Diketahui, truk tersebut berisi 226 anjing dengan kondisi yang menyedihkan. Hal menyedihkannya lagi kabar ini sampai diliput di media ternama alias New York Times.

Pada artikel atau sumber lain, juga dituliskan bahwa setidaknya ada tiga kota atau kabupaten yang memiliki tingkat konsumsi daging anjing terbesar di Indonesia. Meski data yang digunakan adalah per tahun 2020 lalu, namun kota-kota ini hingga sekarang masih mendapatkan predikat tersebut.

Baca Juga: Bocil Berulah! Kartu Tol Masuk ke Selah Kaca, Pengendara Mobil Jadi Bayar Denda Tarif Terjauh

Diantaranya kota itu adalah Solo, Medan, dan Jakarta. Tentu saja konsumsi yang tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama adalah faktor ekonomi. Di tengah kemiskinan, daging anjing adalah sebuah alternatif protein karena di zaman dahulu nggak dianggap sebagai binatang domestik.

Selain itu, ada faktor kebudayaan dengan merebaknya mitos khasiat daging anjing yang bisa menyembuhkan asma sampai menaikan gairah seksual dan vitalitas pria.

Mitos Khasiat Itu Salah

Menurut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga mengatakan mereka yang mengkonsumsi daging anjing beranggapan daging itu berkhasiat. Padahal sejauh ini belum ada ujian klinis yang membenarkan anggapan tersebut.

Baca Juga: Viral Surat Wasiat untuk Bayi yang Dibuang, Kesulitan Ekonomi Jadi Alasan

"Tugas kami justru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa semua itu hanya anggapan. Karena disampaikan turun menurun oleh orang-orang yang gemar makan daging anjing, akhirnya menjadi mindset. Jadi itu hanya mitos saja," jelasnya.

Di sisi lain, Drh. Christina Susilaningsih, Media Vet. Kota Salatiga, mengatakan daging anjing justru dapat membahayakan tubuh manusia, terutama mereka yanng mengidap penyakit dalam, misalnya darah tinggi.

Tak hanya itu, Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menjelaskan kalau daging anjing bisa menjangkit bakteri di tubuh manusia.

"Namun terkait konsumsi, pada daging anjing banyak sekali potensi bakteri yang bisa menjangkit manusia. Termasuk salah satunya bakteri Salmonella dan E. Coli, belum lagi cacingan," ungkapnya.

Bagaimana Peraturannya di Indonesia

Mengenai pangan Indonesia pun memiliki aturan. Salah satunya adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Definisi Pangan.

Sayangnya, hal-hal yang dijelaskan tidak merujuk sama sekali ke daging anjing. Hal itu pun membuatnya tidak maasuk pada kategori bahan pangan.

Selain itu, peraturan daerah yang berbeda-beda seperti Bali yang punya instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang larangan peredaran daging anjing, dan Medan yang punya Surat Edaran bernomor 440/4676 tahun 2022.

Korea Selatan Sudah Sahkan RUU Larangan Konsumsi dan Perdagangan Anjing

Korea Selatan akhirnya mengakhiri konsumsi dan perdagangan anjing untuk dijadikan santapan melalui undang-undang melarang perdagangan daging anjing.

RUU itu dibuat untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang berlangsung selama berabad-abad. Dalam undang-undang itu diatur memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumi akan dilarang.

Mereka yang mendistribusikan atau menjualnya pun akan mendapat ancaman dipenjara. Lama hukumannya pun berbeda-beda.

Jika memelihara untuk disembeli bisa dipenajra selama tiga tahun. Sementara, mendistribusikan dan menjual daging anjing bisa dipenjara selama dua tahun.

Kendati demikian, undang-undang ini baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Hal itu pemerintah ingin memberi waktu pada peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI