Suara.com - Nasib seorang perempuan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo berujung viral lantaran harus membayar saat hendak memindahkan tiang listrik di rumahnya.
Perempuan bernasib malang tersebut disurati oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat untuk pemindahan tiang listrik.
Bukan main, tampak di surat tersebut nominal biaya yang harus digelontorkan oleh perempuan itu senilai Rp11.044.512 alias Rp 11 juta.
"Perkara pemilik tanah suruh bayar 11 juta ke PLN kalau mau mindahin tiang listrik PLN," bunyi narasi dalam sebuah video yang berujung viral.
Haruskah pindah tiang listrik membayar ke PLN?
Video tersebut menuai simpati sekaligus pertanyaan besar.
Publik kini bertanya-tanya, haruskah pemilik rumah atau lahan membayar saat memindahkan tiang listrik?
Adapun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tak mengatur biaya yang spesifik terkait pemindahan tiang listrik.
Baca Juga: Green Tourism Toraja-Makassar, PLN Gunakan EV
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, warga dapat meminta kompensasi terkait tiang listrik yang berdiri di lahannya.