Daftar Libur Cuti Bersama 2024, 10 Hari Liburan Tanpa Potong Cuti Tahunan!

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:04 WIB
Daftar Libur Cuti Bersama 2024, 10 Hari Liburan Tanpa Potong Cuti Tahunan!
Ilustrasi Daftar Cuti Bersama ASN 2024, 10 Hari Libur Tanpa Potong Cuti Tahunan! (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Daftar cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sudah resmi terbit. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2024. Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Daftar cuti bersama ASN 2024

Berikut adalah rincian jatah cuti bersama yang diberikan pada ASN untuk tahun 2024, berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Novel Agatha Christie Berlatar Libur, Cocok Dibaca Akhir Pekan!

1. Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzi.

2. Selasa, 12 Maret 2024: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

4. Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

5. Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak.

Baca Juga: Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

6. Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

7. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal.

Dengan begitu, ASN akan memiliki jatah cuti bersama 10 hari dan tidak terhitung dengan jatah cuti tahunan. Jumlah tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Jika dilihat dari daftar tersebut, cuti bersama cukup banyak yang jatuh di hari Jum'at. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah mengambil waktu untuk cuti panjang untuk berlibur atau melakukan aktivitas yang diinginkan.

Bagaimana dengan cuti bersama pegawai swasta?

Mengingat Keppres Nomor 7 Tahun 2024 menyebutkan bahwa aturan cuti bersama tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), maka aturan tersebut belum tentu berlaku bagi pegawai swasta.

Tidak sedikit perusahaan swasta yang memberlakukan hal serupa, yaitu memberikan cuti bersama tanpa memotong cuti tahunan. Namun, ada pula perusahaan swasta yang memberikan cuti, tetapi memotong hak cuti tahunan.

Selain itu, ada pula perusahaan yang memberikan kebebasan bagi pegawainya apakah jatah cuti bersama yang memotong hak cuti tahunan itu akan diambil.

Oleh karena itu, sebelum merencanakan liburan, pastikan terlebih dahulu apakah Anda mendapatkan hak cuti bersama tersebut.

Demikian informasi mengenai daftar cuti bersama ASN 2024, semoga Anda juga mendapatkan jatah cuti serupa.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI