Dalam hal berpegangan tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, makna yang dicocokkan ulama adalah fitnah yang berarti keburukan. Atau dalam bahasa Arab disebut al-fadhihah. Dan keburukan bagi seorang Muslim adalah jatuhnya ia ke dalam dosa dan maksiat kepada Allah
Itu berarti bahwa yang dikatakan bersalaman dan menimbulkan fitnah itu jika salamannya atau jabatannya bisa melahirkan dosa, seperti karena sebab bersalaman jadi berlama-lama saling berpandangan, bahkan dalam kasus ini mencium tangannya.
Haram hukumnya bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya merupakan pandangan dari ulama-ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafii. Pandangan ini juga disetujui ulama-ulama dari Mazhab Hanafi serta Hanbali.
Para ulama ini menyandarkan pandangannya dengan beberapa hadits Nabi, salah satunya yang diriwayatkan Imam At-Thabrani dari sahabat Ma’qal bin Yasar. Nabi SAW bersabda:
“Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik buat seorang Muslim di antara kalian dibandingkan jika ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya,”.