Suara.com - Aaliyah Massaid baru-baru ini menjadi sorotan usai mencium tangan Thariq Halilintar saat bersalaman ketika keduanya bertemu di kediaman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Dalam potongan video yang beredar diunggah akun TikTok @people_strong2 terlihat saat itu Aaliyah Massaid tengah duduk di sofa bersama Aurel Hermansyah dan Ashanty. Mereka sedang berkumpul usai kepulangan putri Anang Hermansyah tersebut berlibur ke Korea Selatan.
Aaliyah Massaid yang datang sendiri lebih dahulu, terlihat menyambut Thariq Halilintar yang baru saja tiba. Adik Atta Halilintar itu pun bersalaman dengan semua orang di rumah tersebut, termasuk kekasihnya.
Tak ragu, Aaliyah Massaid mengambil tangan Thariq Halilintar dengan dua tangannya. Ia pun menciumnya lembut dengan mulut dan hidungnya, sebelum kekasihnya itu berbalik badan untuk menyalami Anang Hermansyah di tempat berbeda.
Baca Juga: Singgah di Burj Khalifa, Aaliyah Massaid Ternyata Harus Keluar Uang Segini
Pemandangan ini pun lantas mendapatkan berbagai komentar dari netizen. Tak sedikit yang memberikan pendapat miring tentang apa yang dilakukan Aaliyah Massaid, sebab keduanya belum sah menjadi suami istri.
"Belum suami istri bukan mukhrim kata keluarganya kan selalu begitu," kata @rerxxxx.
"Kayanya dulu @attahalilintar.48 pernah bilang pas @thoriqhal minta @fujiiian buat salim, katanya belum suami istri," tambah @gloxxxx.
"Emang kalo sama pacarnya salaman harus cium tangan ya??," ucap @ukhxxxx.
"Mau nanya di jaman sekarang pacaran salim kayak suami istri itu wajib apa umum," ujar @wfayxxxx.
Baca Juga: Bintang 7, Harga Hotel Burj Al Arab yang Dikunjungi Aaliyah Massaid Bikin Ketar-Ketir
Dalam Islam, ulama bersepakat bahwa bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, hukumnya haram. Alias tidak bisa ditawar-tawar jika di dalamnya memang ada fitnah dan juga dibarengi dorongan syahwat dari keduanya atau dari salah satu di antara keduanya.
Dalam hal berpegangan tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, makna yang dicocokkan ulama adalah fitnah yang berarti keburukan. Atau dalam bahasa Arab disebut al-fadhihah. Dan keburukan bagi seorang Muslim adalah jatuhnya ia ke dalam dosa dan maksiat kepada Allah
Itu berarti bahwa yang dikatakan bersalaman dan menimbulkan fitnah itu jika salamannya atau jabatannya bisa melahirkan dosa, seperti karena sebab bersalaman jadi berlama-lama saling berpandangan, bahkan dalam kasus ini mencium tangannya.
Haram hukumnya bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya merupakan pandangan dari ulama-ulama Mazhab Maliki dan Mazhab Syafii. Pandangan ini juga disetujui ulama-ulama dari Mazhab Hanafi serta Hanbali.
Para ulama ini menyandarkan pandangannya dengan beberapa hadits Nabi, salah satunya yang diriwayatkan Imam At-Thabrani dari sahabat Ma’qal bin Yasar. Nabi SAW bersabda:
“Menusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik buat seorang Muslim di antara kalian dibandingkan jika ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya,”.