Suara.com - Paku Alam X menggelar prosesi dhaup ageng sebagai rangkaian proses pernikahan antara putranya, BPH Kusumo Kuntonugroho dan Laily Annisa Kusumastuti di Masjid Paku Alaman, Rabu (10/1/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Prosesi dhaup ageng tersebut juga dihadiri oleh beberapa tamu VIP yakni para pejabat negara.
Tampak hadir sosok Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Berkat prosesi yang dihadiri oleh segudang pejabat negara tersebut, nama Paku Alam X mendadak mencuat ke pembicaraan publik, bahkan sampai masyarakat di luar Jogja yang masih awam soal Kraton.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan dr Laily Annisa Kusumastuti, Sosok Lulusan UGM Sukses Pikat Hati Putra Paku Alam
Publik yang masih awam tentang silsilah Kasultanan Nyayogyakarta tersebut sontak bertanya, apa hubungan Paku Alam X dengan Sultan Jogja? Berikut adalah jawabannya.
Sejarah singkat kehadiran Paku Alam dan Sultan Hamengkubuwono
Sebelum memahami hubungan antara Paku Alam dengan Sultan Jogja, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana kedua sosok tersebut hadir di pemerintahan Yogyakarta.
Paku Alam adalah gelar yang diberikan pada Adipati Paku Alaman, penguasa Kadipaten Paku Alaman atau Negeri Paku Alaman
Negeri Paku Alaman adalah daerah otonom di bawah kekuasaan Kesultanan Nyayogyakarta.
Baca Juga: Prosesi Akad Nikah Putera Bungsu KGPAA Paku Alam X Diiringi Prajurit
Terkini, Adipati Paku Alaman dipegang oleh Paku Alam X yang lahir dengan nama Raden Mas Wijoseno Hario Bimo.
Sultan Hamengkubuwono di sisi lain adalah gelar yang diberikan kepada penguasa Kesultanan Yogyakarta. Sekarang, takhta Kesultanan Yogyakarta berada di sosok Hamengkubuwana X yang dikenal oleh masyarakat umum sebagai Sultan Jogja.
Hubungan politis Paku Alam X dan Hamengkubuwono X
Paku Alam X merupakan Wakil Gubernur dari sosok Hamengkubuwono X.
Sebab selain memegang takhta kerajaan Keraton, Hamengkubuwono X juga merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan untuk kursi jabatan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan kepada Paku Alam X.
Sebelum Paku Alam X menjabat, ayahnya yakni Paku Alam IX terlebih dahulu menyandang titel Wakil Gubernur. Setelah Paku Alam
Setelah wafatnya Paku Alam IX, kekuasaan Kadipaten Paku Alaman sekaligus titel Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada sang anak.
Sebagai informasi, fenomena ini berkat adanya Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui UU tersebut, Yogyakarta memiliki sistem politik yang berbeda dengan daerah lainnya, yakni dijabat oleh seorang Sultan dan bukan melalui pemilihan kepala daerah.
Kontributor : Armand Ilham