Suara.com - Pasangan suami-istri musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akhirnya bisa menghela nafas lega karena permohonan asal-usul anak mereka dikabulkan.
Permohonan tersebut telah menempuh dua tahun masa penantian setelah Ahmad Dhani dan istrinya melayangkan permohnan ke Pengadilan Agama.
Kabar bahagia dari keluarga pentolan band Dewa 19 ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dody Hariyanto kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).
Dody mengungkap bahwa pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memberi lampu hijau untuk membuka sidang asal-usul anak kedua penyanyi tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlebih dahulu mendaftarkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Lantas, apa alasan kedua mega bintang tersebut harus menanti dua tahun demi mengajukan permohonan itu?
Ajukan Permohonan Demi Legalitas
Dody mengungkap bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berstatus nikah siri saat mereka mengikat tali pernikahan.
Adapun upaya hukum yang ditempuh oleh keduanya adalah demi pernikahan mereka menjadi sah.
Baca Juga: Detik-Detik Al Ghazali Peluk dan Cium Mulan Jameela, Adabnya Jadi Omongan
Upaya tersebut juga mencakup pengajuan permohonan agar anak Mulan Jameela bisa menggunakan nama binti Ahmad Dhani alias tarik walinya ke sang ayah.