Suara.com - Pasangan suami-istri musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela akhirnya bisa menghela nafas lega karena permohonan asal-usul anak mereka dikabulkan.
Permohonan tersebut telah menempuh dua tahun masa penantian setelah Ahmad Dhani dan istrinya melayangkan permohnan ke Pengadilan Agama.
Kabar bahagia dari keluarga pentolan band Dewa 19 ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dody Hariyanto kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).
Dody mengungkap bahwa pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memberi lampu hijau untuk membuka sidang asal-usul anak kedua penyanyi tersebut.
Baca Juga: Detik-Detik Al Ghazali Peluk dan Cium Mulan Jameela, Adabnya Jadi Omongan
Lebih lanjut, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela terlebih dahulu mendaftarkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Lantas, apa alasan kedua mega bintang tersebut harus menanti dua tahun demi mengajukan permohonan itu?
Ajukan Permohonan Demi Legalitas
Dody mengungkap bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela berstatus nikah siri saat mereka mengikat tali pernikahan.
Adapun upaya hukum yang ditempuh oleh keduanya adalah demi pernikahan mereka menjadi sah.
Baca Juga: Maia Estianty Pamer Foto Jadul Bareng Kakak Adik, Tuai Pujian: Sekeluarga Good Looking
Upaya tersebut juga mencakup pengajuan permohonan agar anak Mulan Jameela bisa menggunakan nama binti Ahmad Dhani alias tarik walinya ke sang ayah.
Melalui pernikahan mereka, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikaruniai dengan dua orang anak, yakni seorang putri bernama Safeaa Ahmad yang lahir pada 2011 dan putra bernama Muhammad Ali yang lahir pada 2016.
Lantaran nikah siri, Ahmad Dhani dan Mulan harus menempuh upaya panjang supaya anak mereka sah di mata hukum agama dan negara.
Tempuh dua tahun penantian
Ahmad Dhani dan Mulan baru melegalkan status pernikahan mereka pada 2020 silam, padahal mereka telah menikah secara siri pada 2009.
Sontak, mereka langsung mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama.
Ahmad Dhani pada waktu pengajuan tersebut mengaku bahwa tujuannya adalah demi melengkapi administrasi negara.
"Hari ini cuma masalah legalisasi, bahwa dulu kan menikah tahun 2009, artinya ada beberapa hal yang bersifat legalitas, yang belum terpenuhi, misalnya akta," kata sang penyanyi saat mengajukan permohonan 2022 silam.
Kala itu, Ahmad Dhani ingin mengantisipasi persyaratan administrasi kala mereka harus berkunjung atau menetap di luar negeri.
"Karena mau ke luar negeri, ada beberapa negara yang ribet akan berurusan itu," tambahnya.
Proses hukum yang ditempuh oleh Ahmad Dhani dan sang istri telah diatur oleh Pasal 55 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Kontributor : Armand Ilham