Dulu Tak Direstui, Kini Tarif Endorse Ayu Ting Ting Jauh Lebih Besar Ketimbang Pensiunan Polri

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:43 WIB
Dulu Tak Direstui, Kini Tarif Endorse Ayu Ting Ting Jauh Lebih Besar Ketimbang Pensiunan Polri
Ayu Ting Ting [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kini sukses hidup sendiri, Ayu Ting Ting sempat menikah dengan Enji Baskoro. Sayangnya pernikahan keduanya disebut hanya bertahan kurang dari satu bulan.

Tidak berlanjutnya pernikahan tersebut diduga keras lantaran keluarga Enji tak merestui Ayu Ting Ting. Rupanya, Enji bukan datang dari keluarga biasa, ia merupakan anak dari petinggi Polri kala itu.

Enji Baskoro adalah anak dari pasangan Bambang Hendarso Danuri dan Rita Felicita. Sang ayah merupakan Jenderal Polisi (Purn) yang merupakan mantan Kapolri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tak direstui karena latar belakang, kini Ayu rupanya punya penghasilan jauh lebih tinggi dari mantan mertuanya yang pensiunan jenderal polisi. 

Baca Juga: 5 Momen Kiky Saputri Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Reaksi Orang Terdekat Jadi Sorotan

Mantan mertua Ayu Ting Ting (Kolase)
Mantan mertua Ayu Ting Ting (Kolase)

Tak usah sampai ke honor manggung hingga host televisi, bayaran endorsement Ayu saja sudah terbilang fantastis.

Akun Instagram milik Ayu ting-ting memiliki followers yang lebih dari 50 juta pengikut. Ia menerima berbagai endorsement mulai dari makanan, pakaian, sampai produk kecantikan. 

Tarif endorsement Ayu ting-ting disebut berkisar mulai dari Rp11 juta untuk foto dan Rp15,5 juta untuk video. Bahkan tarifnya bisa mencapai sebesar Rp800 juta per postingan tergantung promosi yang dia jalankan. 

Gaji purnawirawan polisi sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019.

Pensiunan dibagi menjadi empat kategori merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:

Baca Juga: Siapa Saja Mantan Istri Enji Baskoro? Ini 3 Sosoknya Termasuk Ayu Ting Ting

Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Mertua Ayu sendiri golongan V atau Patu yang merupakan purnawirawan Jenderal. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI