Pinkan Mambo Cuek Pernikahannya dengan Arya Khan Tak Direstui Michelle Ashley: Seberapa Penting Restu Anak?

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:32 WIB
Pinkan Mambo Cuek Pernikahannya dengan Arya Khan Tak Direstui Michelle Ashley: Seberapa Penting Restu Anak?
Pinkan Mambo dan Arya Khan. [YouTube Intens Investigasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hampir satu bulan menikah dengan Arya Khan, rupanya Pinkan Mambo belum juga mendapat restu penuh dari putrinya, Michelle Ashley.

Bahkan, Michelle Ashley mengaku kalau dirinya tidak tahu bahwa ibunya sudah menikah lagi.

"Reaksi aku lebih ke shock sih, karena ya baru-baru banget kan belum ada kabar apa-apa tentang mamiku, terus tiba-tiba langsung ada berita mereka mau nikah, kan, dan aku kaget," kata Michelle Ashley beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pinkan Mambo sendiri terlihat tak pedulu meski tak mendapat restu dari putrinya untuk menikah dengan Arya Khan. Menurutnya, hidupnya tidak bergantung kepada Michelle Ashley.

Baca Juga: Panggilan Anak Arya Khan ke Pinkan Mambo Terkuak, Jawab Kabar Dicueki

"Biasa aja, Michelle enggak kasih makan aku, aku makan sendiri. Enggak sedih, karena apa yang yang kita tabur, itu yang kita tuai," kata Pinkan Mambo saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Namun, sebenarnya, perlukah meminta restu dari anak jika ingin menikah lagi?

Mengutip Hukum Online, untuk menikah lagi, sebenarnya tidak harus ada restu dari anak. Pasalnya, untuk pernikahan yang sah, dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat untuk melaksanakan perkawinan yakni harus ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

Sementara berdasarkan hukum, ada 3 macam persetujuan dalam hukum perkawinan yakni:

Perkawinan harus atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat [1] UUP);
Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 ayat [2] UUP);
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, suami harus mendapat persetujuan istri/istri-istri terdahulu (Pasal 5 ayat [1] huruf a UUP).

Baca Juga: Pinkan Mambo Dijauhi Anak, Arya Khan Beri Pesan Pedas Untuk Michelle Ashley

Oleh sebab itu, sebenarnya restu dari anak ini bukanlah hal yang wajib didapat jika seseorang ingin menikah kembali. Namun, meski tidak wajib, alangkah baiknya jika bisa meminta izin anak dari pasangan sebelumnya.

Hal ini karena menikah tersebut dimaksudkan untuk memiliki keluarga bahagia. Keluarga itu sendiri juga dibangun dengan anak dari pasangan sebelumnya, ataupun anak dari pasangan baru. Untuk itu, restu memegang peran penting untuk keharmonisan rumah tangga ke depannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI