"Banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” jelasnya.
Perubahan kondisi ini menjadi faktor keluarnya fatwa kebolehan guru agama atau penceramah menerima insentif dari masyarakat (bisyarah) demi melestarikan syiar Islam. Adapun soal penetapan tarif oleh penceramah, kita perlu menelaah masalah ini lebih jauh.
Hal ini biasanya sensitif untuk dibicarakan. Meskipun tidak ada dalil secara jelas, hanya sejatinya guru agama atau penceramah agama tidak etis menetapkan tarif.
Kalaupun dirasa perlu, tampaknya harus ada batas minimal tarif penceramah sebagai standar berdasarkan adat setempat, setidaknya menutupi biaya transportasi dari domisili penceramah ke lokasi masyarakat yang memiliki hajat syiar agama.