Ustaz Solmed Punya Rumah Mewah Dari Ceramah, Ini Hukum Ustaz Terima Amplop Kata Abdul Somad

Rabu, 10 Januari 2024 | 19:05 WIB
Ustaz Solmed Punya Rumah Mewah Dari Ceramah, Ini Hukum Ustaz Terima Amplop Kata Abdul Somad
Sumber Kekayaan Ustaz Solmed (Instagram/@ustad_solmed)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh Ustaz Solmed punya rumah mewah yang membuat netizen mengulik tarif ceramah suami April Jasmine tersebut. Jadi penasaran, apa ya hukum pasang tarif ceramah agama?

Ustaz Solmed menjelaskan rumah mewah dibangun dari penghasilannya sebagai ceramah. Apalagi Ustaz Solmed pernah memasang tarif fantastis Rp15,9 miliar untuk sekali ceramah di Hongkong.

Alhasil jadilah rumah mewahnya memiliki fasilitas mentereng, dari mulai kolam renang, lapangan tembak, bulu tangkis, futsal, sirkuit, hingga playground.

Di sisi lain, fenomena ustaz memasang tarif ceramah juga pernah dibahas Ustaz Abdul Somad, yang menjelaskan tentang fenomena ustaz diberi amplop berisi uang setelah menyampaikan ceramah.

Menurut Ustaz Somad, uang penceramah umumnya didapatkan bukan dari pihak penyelenggara melainkan dari baitul mal atau dana umat di masjid, yang bisa digunakan sebagai tempat harta zakat, infaq, dan shodaqoh.

Ustaz Solmed dan April Jasmine. [Instagram]
Ustaz Solmed dan April Jasmine. [Instagram]

"Ustaz penceramah mubalig tidak lagi dikasih amplop. Nggak ada urusan ambil amplop, memang ustaz tak dikasih amplop transfer langsung ke rekeningnya," ujar Ustaz Abdul Somad di kanal YouTube dikutip suara.com, Rabu (10/1/2024).

Hukum Pasang Tarif Ceramah Agama

Melansir NU Online, menjelaskan uang  ala kadarnya yang diberikan masyarakat kepada penceramah biasa disebut bisyarah, sejenis insentif. Uang ini dianggap sebagai pengganti biaya transportasi meskipun sekali waktu panitia hari besar Islam sebuah masjid menjemput penceramah agama tersebut.

Diterangkan Syekh Wahbah Az-Zuhaily, fenomena bisyarah atau insentif langsung ini terjadi karena tidak adanya baitul mal atau anggaran dari negara untuk kerja-kerja para buruh.

Baca Juga: Padahal Satu Almamater, Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Mamah Dedeh Disorot

Fenomena ini kata Syekh Wahbah Az-Zuhaily sangat berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah disebutkan makruh hukumnya memberikan insentif atau amplop, dalam melakukan hisbah atau perbuatan amar ma'ruf dan nahi mungkar seperti ceramah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI