Suara.com - Sosok Kombes Pol M Syahduddi kini sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Pasalnya, Kapolresta Metro Jakarta Barat ini baru-baru ini membebastugaskan tiga orang personilnya imbas dari tindakan ketiganya dalam penangkapan artis Saipul Jamil yang diduga menggunakan narkoba.
Kejadian ini bermula ketika Saipul Jamil sedang bersiap pulang bersama asistennya usai melaksanakan salat Jumat pada (5/1/2024) lalu. Saipul dan asistennya yang diketahui menggunakan narkoba ini mendadak ditangkap oleh personil Polresta Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Video penangkapan Saipul Jamil pun viral di media sosial. Para personil tersebut pun terlihat begitu arogan saat penangkapan dan membuat Saipul Jamil berteriak meminta tolong dengan warga sekitar.
Buntut hal itu, para personil Polresta Jakarta Bara harus menjalani pemeriksaan lantaran adanya dugaan pelanggaran SOP pelanggaran. Imbasnya, tiga polisi itu akhirnya dibebastugaskan sementara usai diperiksa oleh divisi Propam Polri.
Baca Juga: Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar Bebastugaskan Polisi Penangkap Saipul Jamil
Tindakan tegas yang diambil oleh Kombes Pol Syahduddi ini pun mendapat banyak pujian dari warganet. Hal ini pun diakui Syahduddi sebagai bentuk komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Syahduddi sebagai perwira menengah (Pamen) Polri? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Syahduddi pada tahun 2021, mantan Kapolresta Cirebon ini memiliki harta senilai Rp 1,3 miliar.
Sedangkan, gaji yang diterima oleh Syahduddi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang kini diemban Syahduddi juga tertera dalam PP tersebut. Bagi Pamen yang memegang pangkat Kombes berhak menerima gaji pokok senilai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 perbulannya.
Baca Juga: Pemotor Kabur dari Razia Knalpot, Temannya Malah Ditinggal, Definisi Nggak Setia Kawan!
Tak hanya itu, polisi dengan pangkat Kombes juga berhak menerima tunjangan jabatan. Untuk pangkat Kombes, tunjangan jabatan dimulai dari kelas jabatan 12 hingga 13 denvan tunjangan berkisar dari Rp7.271.000 sampai 8.562.000 per bulan.
Adapun beberapa tunjangan yang juga berhak diterima oleh polisi berpangkat Kombes adalah sebagai berikut :
- Tunjangan istri atau suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Lauk Pauk
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Jika ditotal, maka seorang polisi berpangkat Kombes Pol setidaknya menerima gaji per bulan sekitar Rp13.805.400.
Kontributor : Dea Nabila