Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:38 WIB
Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto
Ilustrasi Capres Prabowo Subianto. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas, apa itu HGU? Merujuk keterangan dari Kementrian ATR/BPN, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hal itu pun berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA). HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Jangka Waktu HGU

Berdasarkan pasal 22 PP 18/2021, HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan perbaharui dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.

Setelah masa perpanjangan usai, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaharuannya pun hars memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Pemegang HGU juga wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI