Suara.com - Belakangan ini kabar bahagia divonis bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty masih hangat menjadi sorotan publik.
Apalagi hal ini menjadi momentum dan bukti bahwa masyarakat harus tetap kritis terhadap pemerintah. Hal itu pun disampaikan oleh kuasa hukum Haris dan Fatia.
"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di persidangan.
UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Tak sedikit publik yang sangat menunggu putusan bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Lantaran hal ini terjadi karena berlakunya UU ITE.
Publik pun semakin cemas untuk mengemukakan pendapatnya dan bersikap kritis karena UU ITE malah membuat rakyat dapat dikriminalisasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi sinyal positif dalam memberikan perlindungan pembela HAM.
Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas
"Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).