Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Vonis bebas kedua aktivis itu resmi dibacakan oleh hakim pada Senin (8/1/2024).
Adapun Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang memukul palu atas vonis bebas kepada Haris Azhar-Fathia. Selain Cokorda, dua hakim anggota lainnya, yaitu hakim Agam Syarief Baharuddin dan Muhammad Djohan Arifin juga sepakat memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus "Lord" Luhut.
Momen vonis bebas ini pun banyak diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang memuji para hakim atas keberanian mereka memberikan vonis bebas dengan dasar kebebasan berpendapat.
Lalu, siapa sosok ketiga hakim tersebut? Simak inilah rekam jejak 3 hakim yang bebaskan Haris Azhar dan Fathia selengkapnya.
Rekam Jejak Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
Dalam persidangan Haris Azhar-Fathia, Cokorda Gede Arthana S.H.,M.H. Arthana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak awal sidang bergulir.
Menyandur dari situs resmi Mahkamah Agung, Arthana telah ditugaskan sebagai hakim di PN Jaktim sejak November 2022. Sebelumnya, Arthana sempat ditugaskan di PN Surabaya.
Tak hanya di PN Surabaya, Arthana juga pernah ditugaskan di PN Jayapura, serta sempat menjabat sebagai Ketua PN Singaraja Bali.
Salah satu kasus besar yang pernah diadilinya adalah kasus suap dalam Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kasus ini melibatkan Bupati Sidoarjo pada tahun 2020, yaitu Saiful Ilah (Abah Ipul).
Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas
Arthana lantas menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saiful yang terbukti menerima suap. Selain itu, Saiful juga dijatuhi denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.