Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:19 WIB
Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Lengkap dengan Isi Kutipan Rocky Gerung
Terdakwa Haris Azhar saat membacakan pleidoi di sidang kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Vonis bebas kedua aktivis itu resmi dibacakan oleh hakim pada Senin (8/1/2024).

Adapun Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang memukul palu atas vonis bebas kepada Haris Azhar-Fathia. Selain Cokorda, dua hakim anggota lainnya, yaitu hakim Agam Syarief Baharuddin dan Muhammad Djohan Arifin juga sepakat memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus "Lord" Luhut.

Momen vonis bebas ini pun banyak diperbincangkan di media sosial. Tak sedikit warganet yang memuji para hakim atas keberanian mereka memberikan vonis bebas dengan dasar kebebasan berpendapat.

Lalu, siapa sosok ketiga hakim tersebut? Simak inilah rekam jejak 3 hakim yang bebaskan Haris Azhar dan Fathia selengkapnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas

Rekam Jejak Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana

Dalam persidangan Haris Azhar-Fathia, Cokorda Gede Arthana S.H.,M.H. Arthana ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak awal sidang bergulir.

Menyandur dari situs resmi Mahkamah Agung, Arthana telah ditugaskan sebagai hakim di PN Jaktim sejak November 2022. Sebelumnya, Arthana sempat ditugaskan di PN Surabaya.

Tak hanya di PN Surabaya, Arthana juga pernah ditugaskan di PN Jayapura, serta sempat menjabat sebagai Ketua PN Singaraja Bali.

Salah satu kasus besar yang pernah diadilinya adalah kasus suap dalam Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kasus ini melibatkan Bupati Sidoarjo pada tahun 2020, yaitu Saiful Ilah (Abah Ipul).

Baca Juga: Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik

Arthana lantas menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saiful yang terbukti menerima suap. Selain itu, Saiful juga dijatuhi denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Rekam Jejak Hakim Anggota Agam Syarief Baharuddin

Salah satu hakim anggota majelis hakim persidangan Haris adalah Agam Syarief Baharuddin S.H.,M.H.,. Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, hakim Agam pernah ditugaskan sebagai Ketua PN Demak.

Sosoknya juga beberapa kali ditugaskan di beberapa PN di wilayah Jawa Tengah. Agam bahkan pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cimahi. 

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani oleh Agam ialah kasus kerumunan Megamendung. Kasus itu menyeret nama ulama Habib Rizieq Shihab. Adapun dalam persidangan kasus tersebut, Agam berperan sebagai hakim anggota.

Rekam Jejak Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin

Sama seperti hakim Agam, Djohan Arifin, S.H., juga pernah berperan sebagai hakim anggota dalam kasus kerumunan Megamendung yang menyeret ulama Habib Rizieq Shihab.

Sebelum ditugaskan di PN Jakarta Timur, hakim Djohan sempat berpindah-pindah tugas. Ia tercatat pernah bertugas sebagai hakim di PN Sambas, PN Tarakan, PN Semarang, hingga PN Magelang.

Hakim kutip ucapan Rocky Gerung

Vonis bebas terhadap Haris Azhar-Fathia ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu alasannya karena pertimbangan vonis yang dinilai adil saat dibacakan oleh hakim anggota Agam Syarief. Apalagi hakim juga ikut membacakan kalimat penutup dengan mengutip ucapan ahli filsafat, Rocky Gerung.

"Menimbang, bahwa majelis hakim menukil peribahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur yang artinya tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung yang bahwa kebebasan bersifat absolut dan kebebasan tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan tersebut sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi." ucap hakim Agam. Ia pun melanjutkan kalimatnya,

"Menimbang, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi, menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekskpresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 28 UUD 1945.

Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya bahkan seorang Presiden Joko Widodo sering mendapatkan kritikan,cercaan, bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya.

Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi beliau," tutup hakim Agam Syarief Baharuddin.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI