Sosok Saiful Jamil menjadi perbincangan dan menghebohkan jagat raya baru-baru ini. Hal tersebut terjadi setelah ia diringkus kepolisian karena dugaan kasus narkoba.
Polisi mengungkap awal mula pedangdut Saipul Jamil diamankan di kawasan Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Mulanya polisi tengah mendalami kasus narkoba.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan bahwa pihaknya hendak menangkap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi target operasi. Pada saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.
Karena berada di dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul pun ikut menjadi incaran polisi dan akhirnya Saipul ikut diamankan. Donny menyebut Saipul Jamil diamankan bareng asistennya. Polisi pun sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif, tetapi asistennya positif.
Baca Juga: Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
Terbaru, Saipul Jamil akhirnya dipulangkan setelah melalui beberapa pemeriksaan dan uji laboratorium mengenai kandungan narkoba di tubuhnya yang hasilnya negatif. Senin (8/1/2024) polisi akhirnya membebaskan pedangdut yang pernah masuk penjara karena kasus lain tersebut.
Lantas, apa sajakah kasus-kasus hukum Saipul Jamil? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus Pencabulan
Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur pada bulan Februari 2016. Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Pada saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila kepada dirinya.
Baca Juga: Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil
Saipul lun disebut-sebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur pada pukul 04.00 WIB. Pada saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Lalu dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tidak terima, melalui kuasa hukumnya Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Kasus Suap Panitera
Tak hanya it, hukuman mantan suami Dewi Persik tersebut bertambah jadi tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk bisa mendapatkan keringanan terkait dengan perkara tindak asusila yang dilakukannya kepada DS.
Oleh karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang ia lakukan.
Ia pun kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.
Kasus Narkoba
Terbaru, Saipul Jamil kembali berurusan dengan polisi setelah ia diringkus karena diduga menggunakan narkoba.
Saipul Jamil ditangkap oleh polisi di pinggir jalan jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024). Video penangkapan Saipul Jamil ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat Saipul Jamil yang menggunakan pakaian serba hitam tengah dikepung oleh sejumlah warga. Saat ditangkap, pedangdut tersebut terlihat merengek dan menahan diri saat hendak dibawa oleh warga.
Namun ternyata, setelah melakukan tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Hanya saja, asisten Saipul Jamil yang ternyata positif menggunakan narkoba.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa